Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Longsor di Melati Residence Ciganjur, Anies Baswedan Intruksikan Investigasi

Gubernur DKI Anies Baswedan telah menginstruksikan jajarannya menginvestigasi dugaan pelanggaran tata ruang lokasi longsor Melati Residence, Ciganjur.

11 Oktober 2020 | 20.10 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi longsor di Perumahan Melati Residence Jalan Damai, Ciganjur, Jakarta Selatan, 11 Oktober 2020. Tempol/Imam Hamdi
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi longsor di Perumahan Melati Residence Jalan Damai, Ciganjur, Jakarta Selatan, 11 Oktober 2020. Tempol/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tata ruang lokasi longsor Perumahan Melati Residence, yang menyebabkan banjir di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentang bangunan ini sendiri, sekarang dalam proses investigasi, apakah ketentuan-ketentuan tata ruang dilanggar atau tidak," kata Anies saat menijau lokasi longsor di Perumahan Melati Residence, Ahad, 11 Oktober 2020. "Bila dilanggar akan ada tindakan yang tegas tanpa kompromi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Longsor di Perumahan Melati Residence terjadi pada Sabtu, 10 Oktober kemarin. Material longsor menutup saluran penghubung atau PHB Kali Setu di sebelahnya. Material yang menutup kali selebar 2-3 meter itu membuat air meluap dan merendam sedikitnya 300 rumah warga. Selain itu, satu orang tewas tertimpa material longsor turap perumahan.

Baca juga : Longsor di Melati Residence, Camat Jagakarsa: Ada Pelanggaran Sepadan Sungai

Anies menyatakan bakal menjamin kebutuhan pokok korban banjir dan jaminan kesehatan mereka saat masa pandemi ini. Selain itu, pemerintah akan membantu perbaikan rumah yang rusak akibat tertimpa material longsor. Total ada empat rumah rusak tertimpa longsor.

"Rumah-rumah yang hancur akan dibantu untuk recovery-nya dan untuk sungainya sendiri, sambil puing dibersihkan, kami memastikan aliran sungai berjalan dengan baik."

Camat Jagakarsa Alamsyah menduga ada kelalaian pihak pengembang dalam proses pembangunan Perumahan Melati Residence, Ciganjur, Jakarta Selatan. Turap perumahan setinggi 12 meter tersebut longsor hingga menutup saluran penghubung atau PHB Kali Setu dan luapannya menyebabkan sedikitnya 300 rumah terendam banjir.

"Kelalaian jelas ada karena perumahan dibangun tepat di bantaran kali," kata Alamsyah saat meninjau banjir dan longsor di sekitar Perumahan Melati Residence, Ahad, 11 Oktober 2020.

Alamsyah menuturkan semestinya perumahan tersebut tidak dibangun berbatasan langsung dengan kali. Sebabnya, pemerintah mempunyai aturan batas sepadan kali hingga 20 meter. "Perumahan ini melanggar batas aturan itu."

Selain itu, pengembang perumahan juga wajib bertanggung jawab atas kematian warga karena tertimpa material longsor. Warga yang tewas rumahnya tepat di bawah tebing perumahan yang longsor. "Nanti akan ada investigasi dan meminta pertanggungjawaban pengembang," ujarnya.

Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus