Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran tata ruang lokasi longsor Perumahan Melati Residence, yang menyebabkan banjir di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentang bangunan ini sendiri, sekarang dalam proses investigasi, apakah ketentuan-ketentuan tata ruang dilanggar atau tidak," kata Anies saat menijau lokasi longsor di Perumahan Melati Residence, Ahad, 11 Oktober 2020. "Bila dilanggar akan ada tindakan yang tegas tanpa kompromi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Longsor di Perumahan Melati Residence terjadi pada Sabtu, 10 Oktober kemarin. Material longsor menutup saluran penghubung atau PHB Kali Setu di sebelahnya. Material yang menutup kali selebar 2-3 meter itu membuat air meluap dan merendam sedikitnya 300 rumah warga. Selain itu, satu orang tewas tertimpa material longsor turap perumahan.
Baca juga : Longsor di Melati Residence, Camat Jagakarsa: Ada Pelanggaran Sepadan Sungai
Anies menyatakan bakal menjamin kebutuhan pokok korban banjir dan jaminan kesehatan mereka saat masa pandemi ini. Selain itu, pemerintah akan membantu perbaikan rumah yang rusak akibat tertimpa material longsor. Total ada empat rumah rusak tertimpa longsor.
"Rumah-rumah yang hancur akan dibantu untuk recovery-nya dan untuk sungainya sendiri, sambil puing dibersihkan, kami memastikan aliran sungai berjalan dengan baik."
Camat Jagakarsa Alamsyah menduga ada kelalaian pihak pengembang dalam proses pembangunan Perumahan Melati Residence, Ciganjur, Jakarta Selatan. Turap perumahan setinggi 12 meter tersebut longsor hingga menutup saluran penghubung atau PHB Kali Setu dan luapannya menyebabkan sedikitnya 300 rumah terendam banjir.
"Kelalaian jelas ada karena perumahan dibangun tepat di bantaran kali," kata Alamsyah saat meninjau banjir dan longsor di sekitar Perumahan Melati Residence, Ahad, 11 Oktober 2020.
Alamsyah menuturkan semestinya perumahan tersebut tidak dibangun berbatasan langsung dengan kali. Sebabnya, pemerintah mempunyai aturan batas sepadan kali hingga 20 meter. "Perumahan ini melanggar batas aturan itu."
Selain itu, pengembang perumahan juga wajib bertanggung jawab atas kematian warga karena tertimpa material longsor. Warga yang tewas rumahnya tepat di bawah tebing perumahan yang longsor. "Nanti akan ada investigasi dan meminta pertanggungjawaban pengembang," ujarnya.