Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

MA MengKorting Hukuman Pengacara Perintang Penyidikan

Mahkamah Agung dituding berpihak kepada koruptor.

18 Desember 2019 | 00.00 WIB

Lucas mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Maret lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Lucas mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 20 Maret lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Mahkamah Agung kembali mengurangi hukuman penjara bagi terpidana kasus korupsi atau yang terkait dengannya. Setelah menyunat masa hukuman mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, dari 5 tahun menjadi 2 tahun, dua hari lalu Mahkamah memangkas vonis terhadap pengacara Lucas dari 5 tahun menjadi 3 tahun. Lucas adalah terpidana kasus perintangan penyidikan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Lucas divonis bersalah karena membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Eddy ketika itu menjadi tersangka penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Karena bantuan Lucas, KPK tak bisa segera menangkap Eddy ketika dideportasi dari Malaysia pada 29 Agustus 2018. Eddy kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Putusan pertama atas Lucas diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Maret lalu dengan hukuman 7 tahun penjara-lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara. Majelis menyebutkan perbuatan Lucas memenuhi unsur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga bulan kemudian, Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas pidana Lucas menjadi 5 tahun penjara.

Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, menyatakan putusan majelis hakim kasasi yang mengurangi hukuman Lucas sudah melalui pertimbangan mendalam. Dia berujar, dalam memutus suatu perkara, hakim wajib mencari keadilan dan mempertimbangkan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Namun, ihwal bagaimana hakim menggali keadilan tersebut tidak dapat diungkap ke publik.

MA MengKorting Hukuman Pengacara Perintang Penyidikan

"Majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tingkatannya. Kami tak bisa menjelaskan bagaimana rasa keadilan yang diputuskan oleh majelis," kata Abdullah, kemarin. Majelis hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Krisna Harahap, dan Mohamad Askin.

Selain itu, Abdullah mengemukakan, hakim di tingkat kasasi sudah menjadi judex juris, yang hanya bertugas memeriksa penerapan hukum dalam suatu putusan. Sedangkan pemeriksaan fakta-fakta di persidangan menjadi tanggung jawab judex facti di pengadilan negeri.

Dia menampik tuduhan pemotongan vonis Lucas sebagai pertanda melemahnya komitmen Mahkamah terhadap pemberantasan korupsi. Abdullah berdalih, lembaganya telah memperoleh predikat wilayah bebas korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "MA tetap berkomiten melakukan pemberantasan korupsi mulai dari dirinya sendiri," ujar Abdullah.

Kuasa hukum Lucas, Jefri Moses Kam, menyatakan belum menerima salinan putusan dari MA. Karena itu, dia tak mau berkomentar ihwal keringanan hukuman yang diterima kliennya. "Kami belum bisa komentar apa-apa karena putusan resmi belum di tangan kami," Jefri mengungkapkan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengecam putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut Asfin, vonis Lucas membuktikan keberpihakan Mahkamah terhadap koruptor. Empat hari lalu, MA juga mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Samsu Umar Abdul Samiun, penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Putusan MA itu memangkas pidana penjara Samsu dari 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Asfin berpendapat, tahun 2019 menjadi surga pengampunan bagi koruptor oleh negara. Beberapa contohnya, kata dia, pemberian grasi bagi terpidana suap yang juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, serta pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memperlemah kewenangan lembaga itu. "Ini searah dengan kebijakan pemerintah dan DPR yang memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Asfin. DEWI NURITA | AJI NUGROHO | ANTARA | ROBBY IRFANY


Kronologi

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus