Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mahfud MD: Pemilu Zaman Orde Baru, Pemerintah yang Curang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sistem pemilu saat ini tentu lebih baik dari yang dilakukan pada zaman Orde Baru.

14 Februari 2019 | 13.40 WIB

Mahfud MD saat memberi materi diskusi di acara Indonesia Diaspora Network United di Melbroune, Australia, Rabu, 28 November 2018. Foto:Istimewa
Perbesar
Mahfud MD saat memberi materi diskusi di acara Indonesia Diaspora Network United di Melbroune, Australia, Rabu, 28 November 2018. Foto:Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan sistem pemilu saat ini tentu lebih baik dari yang dilakukan pada zaman Orde Baru. Sebab, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu saat ini independen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Mahfud menilai kecurangan Pemilu masih ada terjadi pada era reformasi seperti sekarang. Bedanya, kata dia, kecurangan saat ini bersifat horizontal yang dilakukan antarpartai politik. "Bukan oleh pemerintah. Kalau dulu kan pemerintah yang curang, ditentukan dari atas, vertikal," ujar Mahfud dalam sambutan acara diskusi di kantornya, MMD Inisiative, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mahfud bercerita, pada zaman Orde Baru, lembaga penyelenggara pemilu tak independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini. Pada masa itu, kata dia, hasil pemilu ditentukan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada langsung di bawah pemerintah.

"LPU itu dipimpin oleh Mendagri, yang di bawahnya mengetuai gubernur, bupati, dan wali kota. Pengawasnya dari Kejaksaan Agung, bukan Bawaslu yang juga bagian dari LPU," katanya.

Menurut Mahfud, masyarakat tak bisa mengetahui hasil pemilu selain dari pemerintah. Sedangkan saat ini, ucap dia, banyak lembaga survei yang dapat dijadikan acuan awal terhadap hasil pemilu. "Sekarang semua orang survei bebas. Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pemilu, masih ada MK."

Mahfud menuturkan saat ini semua lembaga pemilu merupakan lembaga mandiri yang tak bisa diintervensi pemerintah maupun DPR. Selain itu, proses jalannya pemilu saat iin juga diawasi media, yang pada zaman Orde Baru sangat dibatasi. "Dulu zaman Pak Harto tak boleh, saudara memberitakan macam-macam saudara bisa hilang. Sekarang beritakan apa saja, kalau tak benar dibantah oleh yang lain," tuturnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus