Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, melaporkan balik perusahaan kayu PT Tirto Alam Sindo (TAC) ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Sebelumnya, Agusrin dan mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, telah ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka kasus penipuan atas laporan PT TAC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021," ujar kuasa hukum Agusrin, Heru Pratama, kepada Tempo, Jumat, 24 Desember 2021.
Heru menjelaskan pihaknya melaporkan tiga orang dalam kasus ini. Mereka dituding memutarbalikkan fakta hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh kepolisian.
Menurut versi Heru, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli saham pabrik senilai Rp 33 miliar antara PT TAC dengan Agusrin pada Agustus 2019. Dalam perjanjian tersebut, pihak Agusrin menyerahkan cek senilai Rp7,5 miliar ke PT TAC sebagai jaminan jual beli. Pihak PT TAC pun menyerahkan dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp9,5 milyar sebagai jaminan yang sama.
Pihak Agusrin menginginkan ada appraisal atau penilaian ulang terhadap aset PT TAC yang akan dibelinya di tengah jual beli ini. "Ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp6 miliar, bukan Rp33 miliar seperti yang ditawarkan oleh penjual," kata Heru.
Selain itu, Heru mengklaim dari nilai Rp33 miliar itu ada beberapa mesin pabrik yang sudah dibeli oleh Agusrin, namun oleh PT TAC dijual kembali ke kliennya. Atas dasar hal itu, Agusrin meminta perjanjian jual-beli dibatalkan dan cek senilai Rp7,5 miliar dikembalikan.
Heru mendugacek tersebut sudah dicairkan oleh pihak perusahaan. Padahal, cek jaminan itu baru bisa dicairkan setelah proses jual beli saham selesai dilakukan. Heru mengklaim kliennya bahkan saat ini masih menyimpan cek jaminan senilai Rp10,5 miliar dan Rp9,5 milyar milik PT TAC yang tidak dicairkannya.
Heru mengatakan, PT TAC baru akan mencabut laporannya di kepolisan jika Agusrin mau melunasi pembelian saham perusahaan senilai Rp33 miliar. "Makin jelas niat tidak baik mereka untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, penggelapan, serta penipuan kepada klien kami, apalagi mereka tidak mau dilakukan appraisal independen," kata Heru.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka penipuan modus cek kosong. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak perusahaan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. "(Intinya) Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," kata Zulpan.
Sementara itu Kuasa Hukum PT TAC Andreas menjelaskan, kasus ini terjadi saat Agusrin masih menjabat Gubernur Bengkulu dan mengaku memiliki hak atas pengelolaan hutan (HPH), sehingga dapat mempermudah bisnis pengolahan kayu perusahaan. Pihak PT TAC yang punya pabrik kayu, alat berat, dan kendaraan berat setuju menjalin kerja sama.
Andreas mengatakan pihak Agusrin dan Raden Saleh menyepakati pembelian pabrik PT TAC senilai Rp33 miliar dan telah membayar sebesar Rp4 miliar. "Sebagai itikad baik mereka mengeluarkan dua lembar cek, nilainya masing-masing Rp 10,5 miliar dan Rp 20 miliar," kata Andreas.
Namun hingga tenggat waktu pembayaran pada 2020, keduanya tak kunjung melunasi sisa pembayaran. Pihak PT TAC kemudian melaporkan Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, dan Abdul Malik atas dugaan tindak penipuan cek kosong pada Maret 2020. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka pada September 2021.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: