Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Rohidin memaksa para kepala dinas agar mengumpulkan uang yang dipergunakan sebagai dana pencalonan dirinya di ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam kontruksi perkaranya, diduga bahwa pada Juli 2024, RM menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain dukungan dana, Rohidin juga menyampaikan kebutuhannya untuk penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.
Alex menyatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Bengkulu pada September–Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, Isnan menyampaikan pesan Rohidin untuk mendukungnya dalam Pilkada.
Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor atau ATK, potongan Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
"RM pernah mengingatkan TS, yakni apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti," ujar Alex.
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu, Saidirman (SD) pun turut mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Dia diminta Gubernur Bengkulu untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024. Jumlah honor per-orang adalah Rp 1 Juta.
Pada Oktober 2024, Karo Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera (FEP) ikut menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja atau satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan sejumlah anak buahnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu lalu, 23 November 2024. KPK kemudian menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan, Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.