Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pembentukan Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah ini diambil menyikapi kasus kekerasan anak di lingkungan sekolah yang marak belakangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengungkapkan keputusan itu merupakan salah satu hasil dari Focus Group Discussion (FGD) antara KPAI bersama kementerian/lembaga dan organisasi profesi guru, Kamis, 7 Maret 2024. Acara itu menghadirkan perwakilan Kemdikbudristek, pakar sosiologi pendidikan, praktisi psikologi klinis anak, hingga pakar hukum sebagai narasumber.
"KPAI adakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyikapi maraknya kekerasan pada satuan pendidikan di awal tahun 2024," ujar Aris dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.
FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bersama, di antaranya mempercepat pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP yang sesuai kriteria dan memiliki perspektif komitmen perlindungan anak.
Selain itu, FGD menghasilkan komitmen percepatan tindak lanjut MoU Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, serta kebijakan terkait lainya oleh kementerian/lembaga, terutama di tingkat Daerah dan Satuan Pendidikan.
Selanjutnya, FGD menyepakati peningkatan kompetensi SDM satgas, dan tim PPKSP, memasifkan edukasi dan sosialisasi regulasi, program, dan layanan kasus, hingga sistem rujukan, serta mengaktifkan peran keluarga, peer group, satuan, media sosial dalam membangun sistem perlindungan anak demi kepentingan terbaik anak.
FGD juga menyatakan perlunya pendidikan dan pelatihan bagi guru terkait kompetensi dan skill perlindungan anak, kontrol media sosial agar ramah anak, penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system di kelembagaan satuan pendidikan, serta pelibatan dan pemberdayaan peran organisasi profesi guru.
Tak hanya itu, FGD menyatakan rasio guru BK pada satuan pendidikan harus proporsional, dan atau setiap guru diberikan penguatan kompetensi dasar psikologi dan konseling. FGD juga menyatakan perlunya pelatihan disiplin positif untuk orang tua dan guru dan evaluasi berkala lintas kementerian/lembaga, Satgas Daerah, hingga Tim PPKSP.
Adapun para hadirin dalam acara itu antara lain perwakilan Kemdikbudristek, Kementerian Agama, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari organisasi profesi guru, hadir Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, Ikatan Guru Indonesia, Federasi Serikat Guru Indonesia, Forum Guru Muhammadiyah, Himpaudni, Ikatan Guru RA, Himpunan Guru BK Indonesia. Sedangkan dari perguruan tinggi, hadir Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Indonesia, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Negeri Jakarta.