Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MARZUKI Wahid sudah lama lantang bersuara tentang perlunya kesetaraan dan keadilan gender. Tak hanya di lingkaran akademik, ia kerap memasukkan topik itu dalam dakwahnya di forum-forum pengajian. Menurut dia, esensi dari kesetaraan gender adalah keadilan dan kebijaksanaan. “Dua nilai itu sangat relevan dengan ajaran Islam,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, itu menuangkan dukungannya dalam sejumlah karya ilmiah terkait dengan isu gender, perempuan, dan hukum keluarga. Pada 2002, bersama Abdul Moqsit Ghazali, Badriyah Fayumi, dan Syafiq Hasyim, Marzuki menulis buku bertajuk Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda. Dia juga menulis buku Dawrah Fiqh Perempuan bersama Husein Muhammad, Lies Marcoes-Natsir, dan Faqihuddin Abdul Qodir pada 2005.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marzuki pun dikenal sebagai ulama yang memiliki perspektif feminisme. Ia kerap terlibat diskusi yang membahas gerakan feminis. Pada 2018, ia menjadi salah satu pembicara dalam acara Xpedisi Feminis yang digelar di Cirebon, Jawa Barat. Dalam acara bertajuk “Menelusuri Feminisme dalam Islam” itu, Marzuki menyatakan ada keadilan dan kesetaraan gender dalam Islam.
Jejak Marzuki juga terekam dalam berbagai acara dan kajian agama yang digelar komunitas Cherbon Feminist. Komunitas itu rutin mengunggah topik kajian tentang feminisme, edukasi gender, hak-hak perempuan, dan perlindungan korban kekerasan seksual. Salah satu motor gerakan Cherbon Feminist adalah istri Marzuki, Nurul Bahrul Ulum, yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan perempuan.
Marzuki menuturkan, konsep feminisme sebenarnya jelas termaktub dalam ajaran Islam dan sudah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad. Dalam tulisannya di situs Cherbon Feminist pada 2018, dia menyebutkan Nabi Muhammad mereformasi tradisi masyarakat di Jazirah Arab yang didominasi peran laki-laki dan perempuan kerap menjadi korban kekerasan. Nabi Muhammad, menurut Marzuki, memperjuangkan dan membangun landasan teologis yang kokoh untuk kemuliaan martabat perempuan dalam semua aspek kehidupan.
Marzuki pun dengan jelas menunjukkan dukungannya untuk perempuan dan korban kasus kekerasan seksual. Dalam tayangan dakwahnya di kanal Cherbon Feminist pada Januari 2019, dia menentang tindakan menghakimi dan menyalahkan korban pemerkosaan yang sebagian besar menimpa kaum perempuan. Pelaku pemerkosaan umumnya adalah laki-laki. Namun justru perempuan yang kerap mendapat stigma buruk karena dinilai tidak menjaga perilaku dan busananya sehingga memicu pemerkosaan.
Menurut Marzuki, ada sesat pikir ketika publik justru menyalahkan korban pemerkosaan. Padahal akar masalahnya ada pada diri pemerkosa, yang memanfaatkan relasi kuasa untuk memaksa korbannya. “Ini bukan soal aurat, tapi otak si pelaku yang melihat perempuan itu hanya sebagai obyek seksual,” ucapnya. “Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang nista dan harus diberantas.”
Profil
Marzuki Wahid
Tempat dan tanggal lahir: Cirebon, 20 Agustus 1971
Pendidikan:
• Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (S-1)
• Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta (S-2)
• Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (S-3), dan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (S-3), dalam proses penulisan disertasi
• Satu tahun (2008-2009) studi di Australian National University, Canberra, Australia
• Studi ekstensi di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta (1997-1998)
• Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon (1983-1986)
• Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta (1986-1995)
Karier:
• Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu, Cirebon
• Wakil Ketua Badan Pengurus Yayasan Fahmina
• Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
• Wakil Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cirebon
• Pengajar di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon
• Pengajar di Institut Studi Islam Fahmina, Cirebon
• Pengajar di Ma'had Aly Kebon Jambu, Cirebon
• Pengajar di Ma'had Aly Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta
• Pengajar di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung (1998-2010)
• Kepala Seksi Penelitian di Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Agama (2000-2008)
• Deputi Rektor Institut Studi Islam Fahmina, Cirebon (2009-2013)
Karya:
•Dawrah Fiqh Perempuan: Modul Kursus Islam dan Gender bagi Aktivis (2005) bersama Husein Muhammad, Lies Marcoes-Natsir, dan Faqihuddin Abdul Qodir
• Studi Al Quran Kontemporer: Perspektif Islam dan Barat (2005)
• Rencana Aksi Nasional Hak-hak Konstitusional Perempuan (2009) bersama Komisi Nasional Perempuan
• Fiqh Seksualitas: Risalah Islam untuk Pemenuhan Hak-hak Seksualitas (2011) bersama Husein Muhammad, Siti Musdah Mulia, dan M. Zacky
• Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia (2014)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo