Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Lurah Grogol Utara Sariman mengatakan sejumlah warga mulai bertanya perihal proses pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM di kantor kelurahan. "Dari kemarin sudah ada beberapa warga yang bertanya. Tapi kami belum bisa proses karena baru besok dimulainya," kata Sariman saat dihubungi, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelurahan masih menunggu keputusan gubernur tentang SIKM ditandatangani, menjelang larangan mudik diberlakukan. "Besok baru launching Kepgubnya." Meski begitu, Sariman mengaku telah siap menjalankan kebijakan SIKM tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembuatan SIKM dilakukan secara elektronik di aplikasi Jakevo DKI. "Kami sudah mendapat sosialisasi regulasi SIKM tahun ini."
Menurut Sariman, syarat mendapatkan SIKM hampir sama dengan tahun lalu. Bedanya hanya di tanda tangan. "Kalau sekarang pakai tanda tangan lurah secara elektronik, bukan lagi PTSP."
Pemerintah hanya membolehkan lima kategori warga yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik lebaran. Mereka adalah warga yang melakukan kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil hanya boleh satu orang, dan pendamping persalinan maksimal dua orang. "Sekarang persyaratannya lebih ketat dari kemarin," ujarnya.
Berikut syarat pembuatan SIKM:
Pemohon mengajukan permohonan SIKM melalui link jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:
1. Kunjungan keluarga sakit:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal:
-KTP Pemohon
- surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil atau bersalin
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
4. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin
- KTP Pemohon SIKM
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dan surat pernyataan bermaterei Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin