Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bakal mengevaluasi pengetatan mobilitas seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Tanah Air. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pengetatan bisa dilakukan bila kasus makin meningkat dan tak terkendali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wiku menuturkan evaluasi akan dilakukan secara berkala tiap pekan. Saat ini, pemerintah meminta satgas di daerah, pengelola fasilitas publik dan transportasi untuk betul-betul mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker dan tidak berkerumun.
"Untuk levelnya akan dilihat di tingkat kabupaten/kota yang kasusnya naik," kata Wiku saat dihubungi, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kasus Covid-19 di Tanah Air menunjukkan adanya tren kenaikan. Pada 26 Januari 2022, penambahan kasus harian mencapai 7.010. Angka ini hampir dua kali lebih banyak dibanding hari sebelumnya yang mencapai 4.878 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, DKI Jakarta menjadi daerah dengan kasus harian positif Covid-19 tertinggi, dengan 3.509 kasus. Di urutan kedua, Jawa Barat melaporkan penambahan sebanyak 1.619 kasus. Kemudian Banten di urutan ketiga dengan 1.133 kasus. Selanjutnya Jawa Timur 238 kasus, Bali 138 kasus, kemudian Jawa Tengah sebanyak 111 kasus, sisanya daerah lain di bawah 30 kasus.
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai 24 Januari hingga 31 Januari 2022. Sebanyak 52 daerah saat ini berada di level 1, 75 daerah berada di level 2, dan 1 daerah berada di level 3.
Seluruh kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali berada di level 2. Jawa Timur dan Jawa Tengah terbagi menjadi dua level, 1 dan 2. Adapun satu-satunya daerah yang berstatus level 3 ialah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Menurut Wiku, saat ini sudah ada peningkatan provinsi yang patuh memakai masker dan menjaga jarak. Pada Mei 2021, ada 31 persen provinsi yang patuh memakai masker. Angkanya meningkat pada Januari 2022 menjadi 66 persen.
Adapun kepatuhan menjaga jarak pada periode yang sama meningkat dari 28 persen menjadi 63 persen. "Sudah seyogyanya kepatuhan protokol kesehatan dijadikan adaptasi kebiasaan baru demi mempertahankan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman Covid-19," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca: KSP Imbau Warga yang Terpapar Omicron Tanpa Gejala Lakukan Isolasi Mandiri