Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menilik Keseriusan Anies Baswedan Stop Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Warga Kampung Marunda Pulo Ade Aqil mengeluhkan polusi asap batu bara yag telah berlangsung lama.

5 Maret 2022 | 00.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki sumber pencemaran debu batu bara di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Polusi asap batu bara di kawasan itu bukannya tanpa sebab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Yogi Ikhwan menyatakan, pencemaran tersebut diduga bersumber dari industri setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Biasanya kalau yang seperti itu (sumber pencemaran dari) industri. Dugaan kami ke sana," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2022.

Sebelumnya, perwakilan warga Kampung Marunda Pulo Ade Aqil mengeluhkan polusi asap pembakaran batu bara di RT 01, RT 02, dan RT 03 di RW 07 Kelurahan Marunda. Menurut warga Rusun Marunda, polusi debu batu bara sudah berlangsung sejak lama.

Permukiman mereka dekat dengan cerobong asap dari pabrik pengolahan minyak sawit milik salah satu perusahaan di kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Debu Batu Bara yang mencemari Rusunawa Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Ade menjelaskan antara permukiman mereka dan KBN hanya dipisahkan sungai. Walhasil, warga setempat akan merasakan dampak ketika angin dari barat daya menerbangkan asap dari cerobong.

Muncul dugaan asap batu bara ini datang dari pelabuhan Marunda.

Namun Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari telah membantah dugaan itu.

Selanjutnya Isa memastikan tidak ada cerobong asap pembakaran batu bara...


Isa memastikan tidak ada cerobong asap pembakaran batu bara di dalam pelabuhan. Pelabuhan Marunda, dia menjelaskan, hanya boleh menjadi tempat aktivitas bongkar muat barang. Atau sebagai penempatan barang sementara sebelum dibawa truk angkut menuju pabrik pengolahan di luar pelabuhan.

"Tidak ada pabrik (di pelabuhan), yang ada lapangan (tempat bongkar muat. Pabrik itu adanya di luar pelabuhan," ujar dia dilansir dari Antara, Rabu, 2 Maret 2022.

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Usai pemerintah Indonesia kembali membuka keran ekspor batu bara, harga komoditas itu di pasar global terpantau masih terus menanjak. Terakhir, harga batu bara naik menyentuh level 197,10 dolar AS per metrik ton. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Sebenarnya Dinas LH telah mengantongi temuan awal. Akan tetapi, Yogi menuturkan, temuan belum bisa disampaikan kepada publik. Alasannya karena tim investigasi masih perlu mendalami temuan tersebut.

Objek yang didalami fokus pada sumber pencemaran, semisal kelengkapan izin lingkungan industri terkait. Tim juga bakal memastikan apakah industri yang diduga memang terbukti mencemari lingkungan sekitar dengan aktivitasnya.

"Harus dilacak juga siapa penanggungjawabnya atau dari mana sumbernya," terang Yogi.

Sebelumnya Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) memprotes pencemaran batu bara yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN). Masyarakat mengatakan pencemaran itu sudah berlangsung selama empat tahun terakhir. 

Menurut ketua F-MRM Didi Suwandi, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.

Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN juga juga melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.

PT Karya Citra Nusantara (KCN) membantah telah melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga dianggap menyebabkan polusi debu batu bara ke warga Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

“Tidak tepat jika dibilang melanggar (AMDAL) karena kami beroperasi di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan semula AMDAL kita masuk dalam AMDAL KBN tersebut,” kata Corporate Secretary PT Karya Citra Nusantara, Bella Mardiana, saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Februari 2022. 

Bella mengatakan kegiatan bongkar muat itu sudah lama dilakukan dan ia heran kenapa baru dipermasalahkan sekarang. “Bongkar muatan batu bara di Marunda itu sudah lama dan bukan hanya PT KCN saja, ada yang lain di Sungai Blencong dan Marunda Center Terminal (MCT), namun kenapa hanya fokus ke KCN saja dan mengapa baru saat ini,” ujarnya.

 

Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur...



Untuk mengatasi masalah pencemaran udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi ini terbit setelah Anies digugat 32 orang, karena buruknya kualitas udara di Ibu Kota.

Gugatan warga negara atau citizen law suit ini tidak hanya menggugat Anies, tapi juga Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta beberapa kepala daerah lainnya.

Warga geram lantaran polusi udara Jakarta yang mengancam kesehatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan itu pada 16 September 2021.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta Tubagus Soleh Ahmad menilai Ingub Anies belum mengatur soal pencemaran udara yang berasal dari industri. Padahal, pemerintah DKI seharusnya juga menginventarisasi emisi pada sumber tak bergerak, seperti industri.

"Yang kami kecewakan, fokus Ingub hanya di sumber bergerak, dalam hal ini transportasi," ucap dia.

Warna mendandatangani deklarasi dan Pernyataan Sikap Forusm Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) terkait pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Bagus meminta pemerintah DKI juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindaklanjuti pengaduan warga Rusun Marunda. Pemerintah DKI juga memiliki wewenang untuk menginventarisasi emisi di wilayah administrasinya.

Selain menerbitkan Ingub, Anies beberapa kali menggembar-gemborkan target menurunkan kadar emisi, apalagi ketika menjadi pembicara dalam forum internasional. Dalam acara Jakarta E-Mobility Event misalnya, dia menyebut, pemerintah DKI berambisi menurunkan tingkat gas emisi rumah kaca hingga 50 persen pada 2030.

Target ini dinaikkan lagi menjadi nol atau zero emission pada 2050. Anies berujar komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim.

Masalah pencemaran batu bara ini juga pernah disinggung Anies pada Agustus 2019. Pada saat itu Anies meminta PLN mengecek cerobong pembangkit listriknya yang diduga mencemari udara Ibu Kota.

Namun hal itu dibantah oleh Executive Vice President Health, Safety, Security and Environment PLN, Antonius R.T. Artono.

Dia menepis dugaan PLTU PLN menyemburkan debu sisa pembakaran batu bara ke udara Jakarta. Artono menerangkan, pembangkit listrik milik PLN telah mengadopsi teknologi penangkap debu elektrostatik sehingga tidak berdampak pada polusi udara Jakarta. Dengan teknologi itu, emisi dari semua pembangkit jauh di bawah baku mutu yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami sudah monitoring online dan realtime. Ada juga monitoring otomatis oleh KLHK. Jadi, enggak ada isu sama kami,” kata dia pada pertengahan Agustus 2019. 

LANI DIANA | MOH KHORY ALFARIZI


Baca juga: Simpang Siur Polusi Batu Bara di Marunda, dari Pelabuhan atau Kawasan Berikat?

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus