Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menutupi Pelat Merah dengan Pelat Nomor Hitam, Apa Sanksinya?

Beberapa waktu lalu pemilik mobil pelat merah ketahuan menggunakan pelat nomor berwarna hitam. Lalu apa sanksinya?

27 Desember 2022 | 11.48 WIB

Dua mobil Esemka tipe Rajawali yang pernah digunakan sebagai kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terparkir di gedung Solo Technopark, Selasa, 10 Februari 2015. Perjalanan Esemka berawal di masa  pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga diproduksi massal di era Jokowi. TEMPO/Ahmad Rafiq
Perbesar
Dua mobil Esemka tipe Rajawali yang pernah digunakan sebagai kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta terparkir di gedung Solo Technopark, Selasa, 10 Februari 2015. Perjalanan Esemka berawal di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga diproduksi massal di era Jokowi. TEMPO/Ahmad Rafiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu pemilik mobil pelat merah ketahuan menggunakan pelat nomor berwarna hitam di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 22 Desember 2022. Pemilik mobil pun ditindak oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemilik kendaraan tersebut dilaporkan menggunakan mobil pelat dinas untuk mobilitasnya. Saat diperiksa, nyatanya kendaraan tersebut memakai pelat nomor hitam untuk menutupi pelat merah. Dalam kasus ini petugas kepolisian tidak memberikan sanksi kepada sang pelanggar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Polri Satlantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai surat yang sah di TL (traffic light) UKI Cawang," bunyi keterangan di akun Instagram @TMCPoldaMetro.

Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Edy Surasa. Dirinya menjelaskan bahwa petugas tidak memberikan surat tilang dan hanya memberikan teguran.

"Kita periksa, ternyata enggak bener dan kita cek pelat merah. Kita suruh lepas, suruh ganti yang asli pelat merah dia," kata Edy menjelaskan, seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Selasa, 27 Desember 2022.

Dirinya tidak menjelaskan secara rinci mengapa pelanggar tersebut tidak ditilang secara manual. Namun menurutnya, memberi teguran juga sudah masuk dalam menindak pelanggar lalu lintas.

"Kita tadi sudah melakukan penindakan. Penindakan kan enggak harus dengan tilang manual, peneguran kan juga boleh," tutup dia.

TMC POLDA METRO |ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus