Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Green Village, Kota Bekasi yang terkungkung pagar beton berharap ada ketegasan Pemerintah Kota Bekasi terhadap pihak pengembang nakal yang serobot tanah masyarakat. Warga perumahan terdampak putusan pengadilan itu menilai pemerintah belum menjalankan langkah jitu dalam menangani permasalahan warga itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Informasi yang saya dapat pemkot sudah dua kali melayangkan surat kepada pihak pengembang. Namun, tidak digubris. Artinya, di sini pemkot asal bunyi saja, apa yang dilakukan oleh pemkot harus turun tangan," kata kuasa hukum warga, Yanto Irianto kepada wartawan di Bekasi, Sabtu, 15 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yanto pun menduga ada kejahatan terorganisir dalam kasus penyerobotan tanah tersebut sehingga 10 rumah di klaster Green Village menjadi korban. Apalagi pada 2016, Pemkot Bekasi pernah menyegel beberapa rumah di klaster tersebut karena menyalahi aturan izin, namun, pembangunan perumahan itu lanjut.
Kuasa hukum korban juga mempertanyakan bagaimana Pemkot Bekasi bisa meloloskan perizinan pembangunan klaster perumahan tersebut yang terbukti pengembang melakukan penyerobotan tanah. Polemik itu kemudian merugikan warga setempat yang akses jalannya kini ditutup pagar beton oleh pemilik tanah sah.
"Kalau saya bicara dari sisi hukum itu jelas ada kejahatan yang terorganisasi korporasi, karena dulu 2016 kalau enggak salah itu pernah disegel oleh pejabat Bekasi sampai hari ini jalan lagi," ujar Yanto.
Akibat penyerobotan lahan itu, 10 rumah warga di klaster perumahan itu dipagar beton oleh pemilik tanah sah.
Ada 9 rumah di antaranya yang kehilangan halaman dan jalan keluar masuk karena pagar tersebut. Mereka hanya punya akses gang sempit selebar satu meter. Bahkan ada satu rumah yang dibelah pagar karena sebagian bangunannya berada di lahan yang diserobot.
Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Kasus itu diawali masalah penyerobotan lahan warga bernama Liem Sian Tjie oleh pengembang perumahan tersebut, PT SMP. Ketua RW setempat Yunus Effendi menjelaskan pengadilan telah membuktikan bahwa pengembang PT SMP menyerobot lahan Liem Sian Tjie seluas 376 meter persegi. "Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.
Warga Green Village pun sudah melaporkan pihak pengembang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada Sabtu, 15 Juli 2023.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Warga Perumahan Green Village Bekasi Akhirnya Laporkan Pengembang ke Polisi