Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta pengajuan dana hibah dijadikan satu pintu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta. Saat ini, tutur dia, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berwenang mengelola dana hibah untuk disalurkan kepada pemohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini bahaya loh. Satu pintu saja," kata dia dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI di Grand Cempaka Resort, Bogor, Kamis malam, 3 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prasetyo menganggap urusan dana hibah dapat dikoordinasikan dengan baik apabila diurus satu SKPD terkait. Menurut dia, pengajuan dana hibah ke banyak SKPD justru merepotkan.
Politikus PDIP ini mencontohkan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus mengajukan proposal dana ke hibah ke SKPD yang berbeda. Ada yang mengirimkan proposal ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam rapat yang sama, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat dengan pemikiran Prasetyo. Akan tetapi, pemerintah DKI hanya menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Untuk hibah belakangan diatur oleh Permendagri," ujar Marullah.
Prasetyo Edi menilai ada yang salah dengan isi Permendagri. "Tolong dikoreksi, itu salah," ucap dia.
Marullah merespons akan menyampaikan kritik Prasetyo kepada Kemendagri agar regulasi penyaluran dana hibah dapat disesuaikan.
Baca juga: Minta Jatah Dana Hibah Forkopimda Ditambah, Ketua DPRD DKI Ditelepon Pangdam Jaya dan Kapolda