Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tujuh Pengurus Pokmas di Malang Diperiksa KPK terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jawa Timur

Pemeriksaan ketujuh pengurus Pokmas di Malang ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur

18 September 2024 | 07.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Tujuh pengurus kelompok masyarakat atau pokmas di Kabupaten Malang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balairung Sanika Satyawada Markas Kepolisian Resor Malang Kota pada Selasa, 17 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mardhika Sugiarto menginformasikan, pemeriksaan ketujuh pengurus ini terkait dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Pemeriksaan berlangsung hampir 6 jam mulai pukul 13.00 WIB. “Mereka yang diperiksa hari ini di Kota Malang masih sebagai saksi. Mereka dipanggil satu per satu, bergiliran,” katanya kepada wartawan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh pengurus pokmas yang diperiksa berinisial BBH dari Pokmas Manunggal; HRD dari Pokmas Rukun Jaya; WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur; DDI dari Pokmas Jogomulyan; BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.

Mereka yang diperiksa bagian dari sekitar 21 orang pengurus maupun ketua pokmas yang telah menerima kucuran dana hibah tersebut. Seluruh pokmas berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang, yaitu Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Wonosari. 

Hampir semua saksi yang diperiksa langsung meninggalkan Balairung Sanika Satyawada—nama resminya Ballroom Sanika Satyawada, tapi kata ballroom diindonesiakan jadi balairung atau pawiyatan. 

Wira, Ketua Pokmas Sekar Arum, masih bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Wira mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik KPK sejak mulai diperiksa pukul 13.00 WIB.

Pertanyaan yang diajukan kepada Wira terkait proses pembuatan proposal, pembuatan rekening bank, lokasi pengerjaan proyek, serta verifikasi legalitas Pokmas Sekar Arum, apakah fiktif atau nyata. 

“Ya, saya ditanya kapan buat proposal, kapan buka rekening, kapan persetujuan dari Surabaya. Setelah itu, terus ditanya anggaran, ditanya masalah tempat proyek. Seperti itu pertanyaan yang saya ingat,” kata Wira.

Wira memastikan Pokmas Sekar Arum sudah berbadan hukum sehingga bukan pokmas fiktif. Ia sempat menegaskan kepastian lokasi Pokmas Sekar Arum mulai dari bentuk bangunan dan sebagainya. 

Pokmas Sekar Arum mendapat dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 181 juta. Kucuran dana ini digunakan untuk pembangunan tembok/dinding penahan tanah atau (retaining wall) di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Realisasi proyek ini dua tahun lalu. “Kami ajukan pada 2021 dan realisasinya tahun 2022,” ujar Wira. 

Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, pada 5 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Penetapan tersangka berasal dari pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. 

Dari 21 orang tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lagi tersangka pemberi suap. Empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 15 tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta dan sisanya merupakan penyelenggara negara. 

Sahat sendiri divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus