Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mobil Berstiker Prabowo-Gibran Terparkir di Depan TPS Kalibata City

Bawaslu Jakarta Selatan menemukan mobil berstiker Prabowo-Gibran di depan TPS Kalibata City

14 Februari 2024 | 00.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas berada di depan mobil yang masih ada stiker paslon nomor urut dua, di Jakarta, Selasa , 13 Februari 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) menemukan satu unit mobil terparkir di depan tempat pemungutan suara (TPS) di Kalibata City. Mobil ini masih berstiker pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo-Gibran.

"Itu harusnya sudah dicopot, sudah tidak boleh karena itu termasuk APK (alat peraga kampanye)," kata Ketua Bawaslu Jaksel Atiq Amalia di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Atiq mengatakan mobil yang terdapat stiker paslon terparkir tepat di depan TPS di Kalibata City dan itu tentu melanggar aturan karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi pemilih.

Menurut dia, seharusnya segala bentuk APK sudah tidak diperkenankan lagi ada pada masa tenang, untuk itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan partai politik tersebut agar segera mencopot stiker yang masih tertempel.

"Saya sudah koordinasi dengan parpol yang tentunya di situ ada salah satu tim dari mereka untuk segera ditindaklanjuti karena itu sebenarnya sudah tidak boleh juga dipasang, mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Atiq menuturkan APK di Jaksel sudah hampir 100 persen diturunkan oleh petugas pada masa tenang dimulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.

Namun, Atiq belum berani menyatakan Jaksel sudah terbebas dari APK, apalagi saat monitor di Kalibata City ditemukan APK yang masih menempel di sebuah mobil.

"Kalau saya bilang sudah 100 persen tidak berani mengatakan itu, karena saya belum menilik semuanya. Tetapi saya bilang maksimal sudah, tapi masih mudah-mudahan hari ini bisa bersih 100 persen," katanya.

Atiq meminta kepada masyarakat ketika akan berangkat ke TPS supaya tidak menggunakan kaos atau baju yang bertuliskan paslon maupun partai politik, karena itu dilarang.

"Tidak boleh, dipastikan akan kami suruh balik, karena itu tidak diperbolehkan," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus