Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pejalan kaki di sekitaran Stasiun Tanah Abang mulai 7 Februari 2019. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Agung Wicaksono mengatakan, warga tak boleh lagi melintas di Jalan Jatibaru Raya, persisnya di bawah jemmbatan penyeberangan orag mutifungsi atau skybridge Tanah Abang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jalan Jatibaru akan dibebaskan dari orang berjalan kaki, menyeberang sembarang, penurunan hingga penjemputan,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengaturan akses pejalan kaki ini merupakan hasil kerja sama PT Transjakarta, PT KAI Daop 1 dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Hal ini untuk merealisasikan transportasi terintegrasi bernama Jak Lingko di kawasan Tanah Abang.
Adapun pintu keluar-masuk halte Transjakarta dan kereta Tanah Abang sudah didesain terintegrasi. Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti mengatakan pejalan kaki yang mau menggunakan kereta atau bus Transjakarta dapat masuk melalui tangga di hall selatan atau bangunan lama Stasiun Tanah Abang.
Akses tangga ini akan membawa warga menuju pintu masuk stasiun atau halte Transjakarta Tanah Abang. Selain itu, penumpang yang akan melanjutkan perjalanan dari stasiun ke halte Transjakarta dapat mengakses pintu di bangunan lama. "Karena keduanya saling terintegrasi," ujar Wiwik.
Wiwik pun meminta warga menyesuaikan pilihan akses keluar dari Stasiun Tanah Abang dengan moda lanjutan yang hendak digunakan. Bila melanjutkan perjalanan dengan transportasi seperti ojek online, penumpang dapat keluar melalui pintu di hall utara atau bangunan baru Stasiun Tanah Abang. Pintu ini yang mengarah ke Jalan Jatibaru Bengkel.
"Bagi mereka yang hendak berjalan kaki ke kawasan Pasar Tanah Abang juga diarahkan hanya menggunakan JPM, tidak melintas maupun menyebrang sembarangan di Jalan Jatibaru," kata Wiwik.