Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

NJOP di 15 Wilayah DKI Ini Naik Sekitar 20 Persen, Alasannya?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) rata-rata 20 persen pada 2018.

20 Juli 2018 | 08.10 WIB

Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana Jalan Jati Baru yang terlihat lengang dan sepi dari lapak para pedagang pada H+3 Lebaran, 18 Juni 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) rata-rata 20 persen di sejumlah wilayah ibu kota pada 2018. Kenaikan NJOP itu dipengaruhi pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. 

Baca: Besaran NJOP di DKI Jakarta Naik, Sandiaga Uno Bilang Begini

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 24/2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengacu pada salinan beleid itu, kenaikan tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah saja atau tidak menyeluruh untuk semua kecamatan di DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan kenaikan NJOP rata-rata 19,54 persen untuk tahun ini sudah disesuaikan dengan harga pasar di wilayah target sekaligus daerah sekitarnya.

"Contohnya dengan Cilandak dan Pasar Minggu. Kami lakukan survei berdasarkan harga pasar dan perkembangan ekonomi daerah, misalnya apakah ada pembangunan infrastruktur," katanya di Balai Kota DKI, Kamis 19 Juli 2018.

Dia mengatakan pemerintah tidak semata-mata membidik peningkatan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) lewat penyesuaian NJOP. Justru, lanjutnya, pemerintah justru memberi kesempatan agar warga setempat bisa merasakan kenaikan nilai tanah.

Pada saat ini, misalnya, banyak wilayah di Ibu Kota yang terdampak pembangunan infrastruktur, misalnya MRT (mass rapid transit), LRT (light rail transit), jalan layang, jalan tol, dan lainnya.

"Kalau tanahnya dalam zona komersial sementara NJOP masih rendah kan enggak fair ya. Kami harus sesuaikan juga supaya ada peningkatan dalam sisi ekonomi," lanjutnya.

Baca: NJOP Naik, Sandiaga Uno: Kan Ada Rumah DP Nol Rupiah

Jika mengacu pada Peraturan Gubernur No 24/2018, nilai NJOP tertinggi di Jakarta berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. NJOP di kawasan bisnis dan komersial tersebut naik dari Rp93,1 juta/m2 menjadi Rp94,7 juta/m2. Hal yang sama terjadi pada Gelora Senayan dari Rp46,4 juta/m2 menjadi Rp47,4 juta/m2.

Kenaikan tersebut dipacu adanya pembangunan MRT fase I Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia dan revitalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) jelang Asian Games 2018. 

Berikut daftar kawasan yang mengalami kenaikan NJOP pada tahun ini.

Jakarta Pusat: Tanah Abang, Gambir,

Jakarta Barat: Kebon Jeruk, Pinangsia,

Jakarta Selatan: Pondok Pinang, Manggarai,

Jakarta Timur: Pekayon, Cakung,

Jakarta Utara: Kamal Muara, Kali Baru, Penjaringan

Kenaikan NJOP juga terjadi di sejumlah pulau di Kepulauan Seribu, yaitu di Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Tidung, Pulau Pari. 

BISNIS.COM 


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus