Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi sudah diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PSBB Bekasi. Namun pengemudi maupun penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan izin untuk pengemudi ojek online kembali mengangkut penumpang merujuk dan menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta.
"Kalau DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan. Yang terpenting penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," katanya di Bekasi, Rabu 10 Juni 2020.
Menurut dia, pengemudi maupun penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan standar yakni dengan menggunakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan membawa penumpang bagi ojek online.
"Ojol ini juga sebagai pelayan masyarakat seharusnya diperbolehkan, jangan jenis usaha lainya saja yang diperbolehkan," katanya.
Arif mengatakan, di Kota Bekasi, jenis usaha seperti spa hingga hiburan malam lain telah diperbolehkan sehingga ojek online juga harus segera diperbolehkan. Apalagi physical distancing atau jaga jarak sulit diterapkan bagi usaha jasa pijat dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Ketua Korwil Ojol Bekasi Omay Supriatman menyambut gembira kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengemudi kembali mengangkut penumpang kembali. Namun hingga Rabu ini di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi semua pengemudi belum bisa mengangkut penumpang.
"Informasi sudah diperbolehkan tapi Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Omay berharap semua pengemudi ojek online bisa secepatnya mendapat izin resmi kembali mengangkut penumpang sekaligus mengedepankan protokol kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini