Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya mengkritik rencana Pemerintah DKI memasang stiker di rumah warga yang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan pemasangan stiker isolasi mandiri bisa berdampak negatif terhadap orang tanpa gejala Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Malah akan membangun stigma, suspect covid jadi dikucilkan," kata Teguh melalui pesan teks, Jumat, 2 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ombudsman mendorong pemerintah meningkatkan peran RT dan RW dalam membantu pengawasan ketimbang memasang stiker isolasi mandiri di rumah warga. Pemerintah, kata dia, bisa memberikan bantuan kepada RT/RW yang jadi pengawas orang yang menjalani isolasi mandiri.
"Yang pasti melibatkan RT dan RW tidak sebesar anggaran isolasi di hotel atau di rumah sakit."
Menurut Teguh, Pemerintah DKI mengubah rencana dan membolehkan warga isolasi mandiri karena tidak bakal sanggup membiayai seluruh pasien untuk mengkarantina diri di hotel atau fasilitas kesehatan milik pemerintah. Beban biaya dalam penanggulangan Covid-19 ini, kata dia, tak hanya untuk merawat pasien melainkan juga untuk biaya pelacakan hingga pendistribusian bantuan sosial yang membutuhkan anggaran besar.
"Bisa berantakan cash flow anggaran DKI kalau semuanya dipindahkan ke hotel atau fasilitas milik pemerintah." Isolasi di dalam rumah lebih baik dari sisi kenyamanan.
Teguh menegaskan bahwa selama isolasi mandiri yang dibutuhkan adalah pengawasan dan dukungan dari tetangga di lingkungan. Ombudsman mendorong pemerintah memaksimalkan pengawasan berbasis masyarakat.
Menurut Teguh, Pemerintah DKI juga telah memiliki program RW siaga yang bisa dimanfaatkan untuk mengawasi warga yang menjalani isolasi mandiri. Bahkan RW siaga juga bisa berperan untuk mengawasi pergerakan warga yang pulang atau mau berangkat keluar daerah.
Hal itu sesuai ketentuan orang yang dari luar kota harus isolasi mandiri 14 hari. “Tapi praktiknya mau PNS atau karyawan swasta sekarang bebas berangkat kapan pun tanpa harus isolasi mandiri."