Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Jakarta tahun 2021 baik dari segi regulasi maupun substansi peraturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang membuat petunjuk teknis PPDB tahun 2021," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 perihal petunjuk teknis PPDB. Aturan ini merupakan pembaruan dari Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2019 tentang PPDB.
"Sehingga petunjuk teknis PPDB tahun ini berbeda dengan petunjuk teknis tahun sebelumnya yang hanya diatur oleh Keputusan Disdik 501 tahun 2020," kata Teguh.
Ia mengatakan secara substantif, sesuai kajian yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, peraturan terbaru itu telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 terkait PPDB di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Dinas Pendidikan DKI, kata dia, sebelumnya melakukan kajian dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta.
"Sistem zonasi berbasis RT/RW merupakan sistem zonasi paling tepat untuk menghindari potensi kericuhan akibat kerapatan hunian calon peserta didik dibandingkan dengan sistem zonasi berdasarkan titik koordinat seperti yang dilakukan di daerah lain," ucapnya.
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya Rully Amrulloh menambahkan, di wilayah yang kerapatannya tidak sepadat Jakarta pun, lanjut dia, setiap tahun pihaknya banyak menerima laporan dari orang tua murid.
Laporan itu terkait penentuan titik koordinat yang tidak akurat sehingga harus dilakukan penghitungan antara orang tua dan operator.
"Justru membuka potensi kongkalikong antara orang tua dengan operator agar posisi koordinat hunian mereka menjadi lebih dekat," katanya.
Ombudsman Jakarta Raya mendorong Dinas Pendidikan DKI untuk tetap melakukan kajian kemungkinan pendekatan lain dalam PPDB tahun ini.
Termasuk melalui pendekatan titik koordinat terdekat dan tetap terbuka dengan usulan masyarakat, akademisi atau pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menawarkan alternatif sistem zonasi terbaik dalam PPDB. "Sejauh ini Kemendikbud belum pernah mempermasalahkan sistem zonasi berbasis wilayah adminitrasi RT/RW, walaupun telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan dilaporkan kepada mereka," kata dia.