Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Tangerang dapat nilai merah dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Dinas Pendidikan dinilai tidak memenuhi standar penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, hasil penilaian
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik kepada Pemerintah Kota Tangerang telah diserahkan kepada Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah pada Jumat, 4 Maret 2022.
"Ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) dan
Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) masuk zona hijau sementara Dinas Pendidikan masuk ke zona merah," kata Dedy pada Sabtu, 5 Maret 2022.
Dedy menjelaskan soal ponten merah untuk Dinas Pendidikan. Menurut dia, Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak memiliki atau melengkapi standar pelayanan publik yang terpampang dan dapat diakses pengguna layanan. Layanan itu seperti, jenis pelayanan, jangka waktu, biaya, sistem mekanisme tata cara pengurusan, sarana pengaduan, dan sarana pengukuran kepuasan pengguna layanan.
Pemkot Tangerang Masuk Zona Kuning
Adapun penilaian secara keseluruhan untuk Pemerintah Kota Tangerang, Ombudsman memberi predikat zona kuning. Capaian ini menurun dibandingkan pada 2019 lalu. Saat itu Pemkot Tangerang memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau.
Pada saat menyandang predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemkot mendapatkan nilai 92,52. Namun pada 2021 berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan pada produk layanan administrasi di Pemkot Tangerang, dari 60 produk layanan administrasi diperoleh nilai 74,95.
"Dengan jumlah nilai itu Pemkot Tangerang masuk dalam kategori zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang," kata Dedy.
Dedy mengatakan indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sehingga, kata dia, sudah sepatutnya semua organisasi perangkat daerah (OPD) penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.
Dedy juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemkot harus mendapatkan skor nilai 81-100.
Ombudsman RI kata Dedy sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut.
Dedy berharap pada 2022 ini, Pemkot Tangerang bisa memperbaiki pelayanan sehingga bisa masuk dalam kategori zona hijau.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan telah menerima penilaian dari Ombudsman tersebut. Dia berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan berbenah sesuai saran Ombudsman.
“Kami akan berupaya Pak, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan," kata Arief.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman.
“Karena kami sangat butuh masukan dari pihak eksternal dan Ombudsman adalah lembaga yang paling tepat untuk menilai pelayanan kami,” kata Arief.
Ombudsman RI telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten, Penilaian kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini kata Dedy dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam upaya pencegahan maladministrasi.
Baca juga: Kota Tangerang Gelar PTM Terbatas Mulai 7 Maret 2022
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini