Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pabrik Spare Part Mobil yang Terbakar Tidak Punya Hidran

Sudrajat menyayangkan perusahaan tidak menyediakan hidran, padahal pabrik spare part mobil tersebut rawan kebakaran.

16 Februari 2023 | 11.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kebakaran. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pabrik spare part mobil PT Universal Indo Gemilang di Kota Sukabumi, Jabar, terbakar pada Rabu lalu, 15 Februari 2023. Menurut Damkar Pemkot Sukabumi, perusahaan itu tidak menyediakan hidran di pabrik.

Hidran adalah sistem proteksi kebakaran yang menggunakan tekanan air untuk memadamkan api. Peralatan ini harus ada di pabrik demi keselamatan kerja.

"Tidak ada korban jiwa, tapi kerugiannya ditaksir Rp 150 juta," kata Kabid Damkar dan Penyelamatan Kota Dinas Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Sudrajat, dikutip hari ini, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut Informasi yang dihimpun petugas Damkar, kebakaran pabrik suku cadang mobil itu bermula dari api di ruang pengecatan akibat percikan api yang mengenai tempat penyimpanan thinner atau cairan pengencer cat.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke beberapa bagian ruangan pabrik. Petugas Damkar kesulitan memadamkan api karena titik api di dalam pabrik.

Sudrajat menyayangkan perusahaan tidak menyediakan hidran, padahal pabrik spare part mobil  tersebut rawan kebakaran karena terdapat sejumlah bahan baku yang mudah terbakar, seperti thinner.

Pemkot Sukabumi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya agar menyediakan hidran atau minimal menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) sehingga jika terjadi kebakaran dampaknya bisa diminimalkan.

Pilihan Editor: Suplai Spare Part Terbatas 15 Tahun, Bagaimana Nasib VW Klasik?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus