Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pajak Penerangan Jalan Umum DKI Jakarta Bakal Dinaikkan

Kenaikan tarif pajak penerangan jalan umumPPJU tak akan dikenakan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

14 Mei 2018 | 19.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Pajak dan Retribusinya Daerah (BPRD), Edi Sumantri saat ditanya mengenai langkah BPRD untuk pajak mobil mewah artis di Polda Metro Jaya, 24 Agustus 2017. Tempo/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri menilai pentingnya penyesuaian alias kenaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Dia beralasan, tarif PPJU tak berubah selama sepuluh tahun belakangan. "DKI hanya 2,4 persen. Terendah selama sepuluh tahun (tarif) enggak naik-naik," kata Edi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta hari ini, Senin, 14 Mei 2018.

PPJU menjadi salah satu pos pendapatan yang akan dinaikkan oleh Pemerintah DKI pada tahun ini, selain pajak parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BacaDepok Tak Punya Data Akurat Pajak Penerangan Jalan

Pemerintah DKI tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) perihal PPJU dan pajak parkir. Hari ini, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD terhadap dua raperda tersebut.

Dalam tanggapannya, Anies menyampaikan bahwa Pemerintah DKI menargetkan penerimaan PPJU tahun ini Rp 1,15 triliun. "Naik 65 persen dari target sebelumnya pada 2017 sebesar Rp 750 miliar," ujar Anies.

Edi menuturkan, kenaikan tarif PPJU tak akan dikenakan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Kenaikan tarif akan dikenakan terhadap warga pengguna daya mulai 950 Volt Ampere (VA). Pengguna daya 450-900 Volt Ampere (VA), yang notabene masyarakat menengah ke bawah, tak akan kena kenaikan tarif.

Pengguna daya 950-2.200 VA akan dikenai kenaikan PPJU sebesar 0,6 persen sehingga menjadi 3 persen. Selanjutnya, kelompok ekonomi atas yang memakai daya di atas 2.200 VA tarif PPJU akan dinaikkan menjadi 4-5 persen.

"Jadi adil," ucap Edi.

Menurut dia, Pemerintah Daerah DKI Jakarta dapat menarik tarif PPJU hingga 10 persen dari pendapatan daerah sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dia berpendapat, pajak penerangan jalan umum atau PPJU biasanya menjadi primadona sumber pendapatan di daerah-daerah lain sehingga DKI Jakarta akan melakukannya. "Bekasi, Depok, dan Bogor sudah 6 persen (dari pendapatan). Ambon sudah 10 persen."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus