Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Panitia Pemilihan Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta memberikan waktu dua hari kerja kepada calon untuk memperbaiki berkas pencalonan.
"Setelah diverifikasi kemarin, ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh ke dua calon (Wagub DKI)," ujar Ketua Panitia Pemilihan Farazandi Fidiansyah saat dihubungi Tempo, Kamis 12 Maret 2020.
Ada pun dua calon wakil gubernur adalah Ahmad Riza Patria dari Fraksi Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Farazandi mengatakan untuk berkas Ahmad Riza masih kekurangan SK dari Presiden Joko Widodo tetang pemberhentian dari DPR. Sedangkan Nurmansjah Lubis surat pernytaam tidak mengundurkan diri dari Cawagub.
Farazandi menyebutkan Panitia Pemilihan telah memberikan waktu hingga Jumat besok untuk para calon memperbaiki dan melengkapi berkas pencalonann. "Kami beri waktu Kamis dan Jumat," ujarnya.
Farazandi menyebtukan bahwa penambahan hari untuk perbaikan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap jadwal pemilihan Wagub DKI yang telah disusun sebelumnya. Panitia menetapkan pemilihan wakil gubernur pada 23 Maret 2020 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini