Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat Hendarto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi untuk menertibkan papan reklame yang roboh di Jalan Daan Mogot KM 13 Cengkareng, Jakarta Barat sejak dua tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah lama sekali. Sudah dari tahun 2017 atau 2018. Ada (suratnya) sudah diusulkan untuk dibongkar," kata Hendarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hendarto, berdasarkan regulasi baru, maka yang berwenang untuk menertibkan reklame, yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. Adapun BPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Kita enggak boleh menertibkan reklame sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru, kewenangannya ada di Citata dan Satpol," kata Hendarto.
Sebuah papan reklame di Cengkareng roboh saat hujan deras mengguyur pada Sabtu siang lalu. Akibat robohnya reklame itu, seorang pengendara motor tertimpa dan tewas. Polisi menyebut robohnya reklame itu akibat rangka yang sudah keropos.
Hendarto menjelaskan reklame tersebut adalah kewenangan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cengkareng. Kondisinya, kata dia, sudah lama kosong.
Menurut Hendarto, UPPRD Kecamatan Cengkareng telah bersurat ke Satpol dan Citata untuk menertibkan reklame yang ada di sekitar, termasuk reklame yang roboh itu.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan belum mendapat rekomendasi untuk menertibkan papan reklame di Jalan Daan Mogot KM 13 yang kondisinya sudah tak layak itu. "Saya belum pernah terima surat itu, kan kita enggak tahu tertulis, kalau itu kan katanya (sudah melapor)," kata dia.