Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan Anies Baswedan tidak pernah bicara dengan DPRD soal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kampung Tanah Merah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI juga tidak pernah membahas IMB Sementara itu.
“Setahu saya tidak pernah. PTSP ada di bawah Komisi B, kita tidak pernah diajak bicara soal itu,” kata Gilbert kepada Tempo, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan kewenangan penerbitan IMB Sementara Kawasan di bawah Dinas PTSP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dari fraksi PSI, William Aditya Sarana juga mengatakan tidak ada pembahasan soal penerbitan IMB Tanah Merah. “Tidak ada setahu saya,” kata William.
Menurutnya, IMB tidak bisa diberikan di atas tanah illegal. “Kalau tanah illegal artinya tidak ada sertifikat kepemilikan,” ucapnya.
Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati buka suara menanggapi polemik IMB sementara setelah warga Tanah Merah menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Menurut Tatak, IMB sementara kawasan itu dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2021 untuk program penataan kampung.
“Pemberian IMB kawasan ini tidak berdiri sendiri, tapi ada dalam program penataan kampung,” kata Tatak kepada Tempo, Kamis.
Menurut Tatak, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI telah menata 220 rukun warga (RW), termasuk kampung-kampung kumuh, seperti Tanah Merah. Penataan kampung adalah program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI.
“Sebagai program yang dibiayai APBD, tentu saja program ini dikomunikasikan, didiskusikan, dan disetujui lebih dulu oleh DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya Anies juga terbitkan IMB Kolektif....
Anies Baswedan Terbitkan IMB Kawasan hingga IMB Kolektif
Selain menerbitkan IMB sementara untukm kawasan Kampung Tanah Merah, Gubernur Anies Baswedan juga mengeluarkan IMB kolektif untuk Kampung Muka di Pademangan, Jakarta Utara pada Senin, 3 Januari 2022.
Anies datang lagi ke Kampung Muka, RW 04 di Kelurahan Ancol untuk menyerahkan IMB kolektif untuk 1.000 KK atau keluarga yang tinggal di kampung tersebut.
"Alhamdulillah, warga yang sudah puluhan tahun menempati Kampung Muka akhirnya diakui oleh negara," kata Anies Baswedan seperti dikutip Tempo dari laman Facebook, Rabu, 5 Januari 2022.
Anies mengatakan 1.000 keluarga yang mendapat IMB kolektif itu tergabung dalam Koperasi Kampung Muka Mandiri. Dengan pemberian IMB kolektif, kata Anies, warga yang sudah puluhan tahun menempati Kampung Muka tersebut, kini resmi diakui oleh negara.
Menurut Anies, IMB Kolektif merupakan representasi dari negara untuk mengikhtiarkan hadirnya keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta. IMB kolektif ini, kata Anies, juga nantinya akan sangat membantu warga dalam hal pemenuhan hak-hak dasar dan kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Anies menerbitkan IMB kolektif untuk Kampung Muka di Kelurahan Ancol karena kampung tersebut termasuk dalam 16 kampung kolaborasi Program Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP). Salah satu programnya adalah pembangunan sistem drainase di Kampung Muka. Dengan adanya drainase yang baik, maka genangan yang biasanya disebabkan oleh hujan dapat segera dialirkan ke Sungai Anak Ciliwung sehingga lebih cepat surut.