Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pedagang Positif Covid-19, Pasar Becek Pondok Labu Ditutup 3 Hari

Pemerintah kota Jakarta Selatan menutup sementara Pasar Becek Pondok Labu, Jakarta Selatan

27 Juni 2020 | 15.46 WIB

Petugas kebersihan menyemprotkan cairan disinfektan di lapak milik pedagang Pasar Palmerah, Jakarta, Jumat 26 Juni 2020. Pengelola Pasar Palmerah menutup sementara pasar tersebut dari Kamis (25/6) hingga Sabtu (27/6) menyusul sembilan orang pedagang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam tes usap yang dilakukan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Petugas kebersihan menyemprotkan cairan disinfektan di lapak milik pedagang Pasar Palmerah, Jakarta, Jumat 26 Juni 2020. Pengelola Pasar Palmerah menutup sementara pasar tersebut dari Kamis (25/6) hingga Sabtu (27/6) menyusul sembilan orang pedagang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam tes usap yang dilakukan sebelumnya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kota Jakarta Selatan menutup sementara Pasar Becek Pondok Labu, Jakarta Selatan mulai Sabtu, 27 Juni 2020 hingga Selasa, 30 Juni 2020  untuk dilakukan penyemprotan disinfektan setelah satu pedagang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan massal dari Puskesmas Cilandak.

"Ditutup mulai hari ini hingga tiga hari ke depan, pasar dibuka kembali tanggal 1 Juli," kata Camat Cilandak Mundari saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Juni 2020.

Mundari mengatakan saat ini pedagang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu masih dilacak keberadaannya oleh pihak Kecamatan Cilandak karena yang bersangkutan belum mengetahui kondisi kesehatannya.

"Kami sedang coba menghubungi, tadi telepon genggam nya mati. Mudah-mudahan hari ini sudah dikabari," ujar Mundari.

Nantinya penyemprotan disinfektan akan dilakukan oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan untuk memastikan pasar itu bebas dari virus ataupun kuman."Nanti sterilisasi pasar dilakukan penyemprotan disinfektan oleh PMI maupun damkar," kata Mundari.

Sejak memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan "Active Case Finding" di fasilitas-fasilitas umum contohnya seperti pasar.

Hal itu dilakukan agar kasus-kasus positif Covid-19 semakin cepat diketahui sehingga pemerintah dapat melakukan kegiatan pencegahan dan pemutusan mata rantai virus corona dengan lebih cepat.

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan jika ditemukan pedagang yang berjualan pasar positif Covid-19, maka kegiatan pasar akan dihentikan selama 3 hari untuk proses disinfeksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus