Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Seorang pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengaku juga diminta mengosongkan rumah dinas di Kawasan Puspiptek Serpong yang sudah ia tempati puluhan tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya disurati tanggal 22 Maret dengan surat pemberitahuan dan pengosongan rumah negara. Sedangkan di 14 Mei surat itu sudah dengan keterangan (jadwal) eksekusi pengosongan rumah negara," ucap Perdamean Sebayang pada Tempo, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perdamean mengatakan ia dan dua warga lain diminta mengosongkan rumah dinas karena terdampak pelebaran jalan Puspitek Raya. Ia mengaku telah mengecek rencana pelebaran jalan itu, tapi tak mendapat informasi apa pun. "Saya cari informasi itu tidak ada. Dari pemda juga tidak ada rencana itu," ujarnya.
Perdamean menuturkan BRIN juga sudah melakukan pengosongan terhadap beberapa rumah yang dulu ditempati pensiunan. Sepengetahuannya, rumah-rumah dinas ini akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif. Namun, rumah yang sudah kosong ini justru terbengkalai dan rusak.
Pengamatan Tempo di lokasi, memang terdapat beberapa rumah yang telah ditinggal penghuninya. Kondisinya tidak terawat dan kumuh. Atap di beberapa rumah juga sudah lapuk dan hancur.
Berbeda dengan para pensiunan, Perdamean sebenarnya mendapatkan rumah dinas pengganti yang masih berada di kawasan Puspiptek Serpong. Namun, dia merasa rumah pengganti tersebut kondisinya tidak layak huni.
Selain itu, ia mempersoalkan izin tinggal yang hanya sampai akhir September tahun ini. “Saya pensiun tahun depan, kenapa saya harus mengosongkan di bulan September 2024 mendatang," tuturnya.
Hingga berita ini disusun pihak BRIN belum merespon ihwal konfirmasi yang dilayangkan Tempo.