Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelajar SMP Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Bupati: Pakai Sepeda Saja, Lebih Sehat

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan larangan siswa SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

5 Agustus 2022 | 12.51 WIB

Sejumlah siswa SD mengayuh sepedanya saat pulang dari sekolahnya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin, 13 Juli 2020. Pada hari pertama masuk sekolah di sebagian besar satuan pendidikan di wilayah NTB belum melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dan masih dilakukan dari rumah secara daring atau bentuk lain memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal karena kasus COVID-19 di NTB masih tinggi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah siswa SD mengayuh sepedanya saat pulang dari sekolahnya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin, 13 Juli 2020. Pada hari pertama masuk sekolah di sebagian besar satuan pendidikan di wilayah NTB belum melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dan masih dilakukan dari rumah secara daring atau bentuk lain memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal karena kasus COVID-19 di NTB masih tinggi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengimbau para siswa SMP di Kabupaten Tangerang bersepeda ke sekolah daripada mengendarai sepeda motor atau mobil. Zaki mengatakan ada sejumlah faktor pelajar SMP dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.  

"Jadi lebih baik siswa SMP pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," kata Zaki seperti dikutip Antara di Tangerang, Kamis, 4 Agustus 2022.

Salah satu alasan pelajar SMP tidak boleh bawa kendaraan bermotor adalah faktor hukum, atau aturan lalu lintas karena mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Umur siswa SMP di bawah 17 tahun, jadi menurut aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor atau SIM C, kecuali anak SMP itu umurnya di atas 17 tahun," ujarnya.

Namun dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya memberikan imbauan kepada sekolah dan orang tua. "Kalau untuk penindakan lalu lintas sudah ada aparat penegak hukum dari kepolisian," kata Bupati Tangerang itu.

Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum bisa menyediakan fasilitas transportasi sekolah seperti bus sekolah gratis. Alasannya adalah jalur atau jalan sekolah banyak yang tidak bisa dilalui kendaraan besar. 

"Ada jalan yang bisa dilewati bus, tapi ada lebih banyak jalan yang tidak bisa dilewati bus," ujarnya.

Zaki kembali menganjurkan para siswa SMP bersepeda ke sekolah. "Daripada beli motor mahal, mendingan beli sepeda, lebih sehat dan aman." 

Imbauan ini disampaikan Bupati Tangerang itu, setelah Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan larangan siswa SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin akan mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh sekolah di wilayahnya tengtang larangan tersebut. "Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi," ujarnya.

Fahrudin juga menyarankan sekolah tidak menyediakan tempat parkir motor dan mobil bagi pelajar. Menurut dia, sekolah wajib mendidik siswanya yang belum punya SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan lalu lintas.


Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah menginstruksikan jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Larangan itu berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Kasus Melandai, Kabupaten Tangerang Tutup Isoter Covid-19 Hotel Yasmin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus