Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelaku Pelecehan Seksual di Transjakarta Ditangkap, Apriastini: Siapa Pun Pelakunya Harus Ditindak

Transjakarta mengatakan pelaku pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta rute Monas-Pulogadung pada Senin malam kemarin telah ditangkap polisi.

21 Februari 2023 | 22.14 WIB

Sikap Transjakarta Menangani Kasus Pelecehan Seksual di Armadanya
Perbesar
Sikap Transjakarta Menangani Kasus Pelecehan Seksual di Armadanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta mengatakan pelaku pelecehan seksul di dalam bus Transjakarta rute Monas-Pulogadung pada Senin malam kemarin telah ditangkap oleh polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Transjakarta mengapreasi keberanian korban dan kesigapan para petugas Pramusapa dalam menyikapi kejahatan, termasuk tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan layanan Transjakarta.

"Kami menolak dan mengecam keras dan tegas adanya tindakan pelecehan seksual di transportasi umum mana pun khususnya layanan Transjakarta," ujarnya.

Siapapun pelakunya, kata Apriastini, harus ditindak keras/tegas sesuai hukum yang berlaku.

Melalui akun twitter, pengguna Transjakarta berinisial H, yang menjadi korban peecehan seksual itu mengatakan telah mengalami pelecehan dari seorang pria yang menggesekkan alat kelamin ke bokongnya.

"Senin, 20 Februari 2023. Saya, H****, pengguna akun ini dilecehkan oleh laki-laki dengan digesek-gesek alat kelaminnya ke bokong saya. Kejadian ini berlangsung dari di Transjakarta rute Monas-Pulo Gadung," kata H yang dikutip dari di akun Twitter, Selasa, 21 Februari 2023.

Menurut H, kondisi bus Transjakarta rute Monas-Pulogadung tengah padat lantaran pada saat itu adalah jam pulang kerja.

"Hari ini saya memutuskan untuk naik dari Halte Monas menuju Pulo Gadung karena rumah saya berada di Kelapa Gading," kata H.

Pelaku menggesek-gesekkan kelamin ke bokong korban

Pada saat itu, H menyadari ada sesuatu yang tidak beres. Merasa kondisi yang tidak aman, H menuliskan pesan pada penumpang lain agar mengecek kondisinya, karena dia merasa ada hal yang aneh dan tak wajar di sekitar bokongnya.

"Saat menaiki bus, saya merasakan ada sesuatu yang aneh dan tidak wajar di daerah bokong saya, sesekali orang di belakang saya mengarahkan kakinya ke betis saya," cuitnya.

"Saya langsung memberi tahu ke ibu-ibu yang berada di sebelah saya untuk meminta bantuan apakah benar yang saya rasakan," sambungnya.

Penumpang lain kemudian menarik badan H ke area perempuan yang banyak berdiri. Dia akhirnya mulai memperhatikan gerak-gerik pria ini untuk turun dari bus. Dari rekaman video yang diunggah H, terlihat beberapa orang dan petugas halte berusaha menahan pria itu. Namun, dia jatuh dan tersungkur di jalur Transjakarta.

Sejumlah barang pribadi yang terjatuh milik pelaku adalah kartu Transjakarta, satu paket kunci-kunci, kartu Flazz berisi saldo Rp 31.500, uang tunai Rp 65.000.

Barang tersebut sudah disita oleh petugas pramusapa yang untuk diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti proses hukum selanjutnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus