Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil tes kejiwaan terhadap MA, 21 tahun, pelaku perbuatan mesum di Halte bus depan SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat, telah keluar. Tes dilakukan karena melihat gelagat MA yang mencurigakan saat diinterogasi polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Burhanudin saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan kondisi kejiwaan MA yang terganggu, polisi mengatakan tak bisa memproses kasus mesum di tempat umum itu. Polisi berencana mengembalikan MA ke keluarganya.
"MA juga sedang hamil sekitar 35 pekan," kata Burhanudin.
Video asusila yang dilakukan MA bersama seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021. Dalam video terlihat MA sedang melakukan aksi oral seks di pinggir jalan.
Kelakuan keduanya mendapat perhatian dari pengguna jalan yang ramai melintasi Jalan Kramat Raya. Mereka memvideokan adegan itu dan meneriakinya.
"Di hotel aja, Pak. Di hotel, jangan di situ!" Pengguna jalan meneriaki mereka.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap MA di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat. Menurut polisi, MA melakukan perbuatan mesum itu dengan dibayar uang Rp 22 ribu dan sebungkus rokok.
Semula, polisi membidik MA dengan Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Namun karena kondisinya saat ini, MA terbebas dari jerat pidana atas perbuatan mesum itu.