Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini pembebasan tanah di proyek normalisasi Ciliwung Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, belum rampung. Dari total sepanjang 1,1 kilometer, ada 157 bidang tanah yang harus dibebaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Ika Agustin Ningrum mengatakan baru ada 62 bidang tanah yang sudah dibayar. “Ada 97 bidang tanah yang belum dibayar,” kata Ika dihubungi Tempo, Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya ditemukan 12 Surat Pengakuan Hak atau surat tanah yang belum bersertifikat dan hilang. Ada juga ditemukan kendala luas tanah Pajak Bumi dan Bangunan tidak sesuai.
Ika menjelaskan sesuai dengan Permen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penguasaan atas tanah negara dapat dibayarkan dengan persyaratan pemilik membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh 2 orang saksi.
“Saksi merupakan warga setempat dan tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan pemilik. Serta ada surat keterangan dari lurah yang menerangkan pernyataan itu,” tuturnya.
Ika menjelaskan normalisasi kali itu akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC) yang ditargetkan selesai pada 2024.
“Pembebasan lahan pada tahun ini difokuskan di Kelurahan Cililitan dan Kelurahan Rawajati,” ujarnya.
Total pembebasan tanah untuk normalisasi Ciliwung yang ditargetkan lebih sepanjang 2 kilometer dengan rincian Kelurahan Cililitan 0,5 kilometer, Kelurahan Rawajati 1 kilometer dan Kelurahan Cawang 1,5 kilometer.
Pilihan Editor: Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Macet, Heru Budi Akan Panggil Wali Kota Jakarta Selatan untuk Evaluasi