Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan pelanggaran dalam rotasi pejabat DKI Jakarta akan diputuskan besok. Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta bakal memutuskan apakah perlu ada pansus untuk menyelidiki motif di balik demosi atau penurunan jabatan sejumlah pejabat eselon 2.
Baca: DPRD Ungkap Kejanggalan Rotasi Pejabat DKI di Era Anies
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi keputusannya baru besok perlu pansus atau tidaknya itu baru besok," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD William Yani saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat keputusan pembentukan pansus itu diagendakan Rabu siang pukul 12.00 WIB.
Sampai hari ini, William menyatakan DPRD DKI belum menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI. Menurut dia, surat itu akan menjadi dasar pertimbangan anggota dewan untuk mengusulkan pembentukan pansus.
Komisi A meminta BKD merinci pejabat yang diturunkan jabatannya alias demosi serta alasan. "Komisi A mengusulkan saja kemudian diputuskannya oleh gabungan fraksi-fraksi, baru diparipurnakan," ucap William.
Sebelumnya, Komisi A berencana mengusulkan pembentukan pansus. Tujuannya untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam rotasi pejabat DKI. Pertimbangan ini berangkat dari laporan yang diterima Komisi A.
Baca: Demosi Lurah dan Camat, Anies Baswedan Disebut Langgar Aturan
William mengaku mendapat cerita dari beberapa lurah dan camat soal adanya subjektivitas pimpinan dalam rotasi pejabat DKI kali ini. Ada juga laporan bahwa pejabat tak mengetahui alasan mengapa dia terkena demosi. Dia menilai ada kejanggalan dalam mutasi 1.125 pejabat yang tanpa lelang.