Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Hidayat, mengubur dua telepon seluler milik korban untuk menghilangkan barang bukti.
Ponsel masing-masing dengan platform iOS dan Android itu dikubur di Taman Pemakaman Umum Mangga, Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca : Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Pelaku Membuang Pisau ke Kali
“Dikubur dalam keadaan ponsel mati,” kata Indra saat konferensi pers di kantor Polres Jakarta Selatan, Kamis, 20 Desember 2018.
Polisi membongkar gundukan tanah yang di dalamnya terpendam ponsel sesaat setelah membekuk pelaku di rumah orang tuanya di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut keterangan polisi, dua ponsel tersebut dibawa Hidayat seusai ia menghabisi nyawa korban pada Ahad malam, 16 Desember 2018 di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di dalam ponsel ini terdapat bukti obrolan daring antara korban dan pelaku sebelum pembunuhan terjadi. Indra berujar, Hidayat dan Sisca sempat berkomunikasi lewat aplikasi chatting dewasa. Dari aplikasi itulah keduanya bertemu. Namun, polisi belum menemukan fakta berapa lama keduanya telah berkenalan.
Adapun Jenazah Sisca ditemukan tergeletak di kamarnya selang dua hari setelah ia menemui Hidayat. Saat polisi datang, korban sudah tak berbusana. Di badannya terdapat tiga bekas luka tusukan. Di antaranya di ulu hati, pinggang, dan nadi atau tangan sebelah kiri.
Polisi mengungkap, pelaku menusukkan pisau ke ulu hati korban sampai dua kali.Sisca Icun Sulastri. facebook.com
Saat ini, polisi belum menjelaskan motif pelaku menghabisi nyawa korban. Namun, dari keterangan sementara pelaku, Sisca dibunuh setelah keduanya cek-cok. Pertengkaran itu dilatari oleh duit. Pelaku mengaku, korban sempat mengiming-imingi upah kencan Rp 2 juta kepada pelaku.
Sebelum berhubungan badan, pelaku menagih duit yang dijanjikan korban itu. Namun, korban tak kunjung memberikan duit tersebut. Mereka bertikai dan pelaku pun membunuh korban dengan pisau dapur.
Simak juga :
Soal Rp 2 Juta, Baju Menerawang, di Kronologi Sisca Icun Sulastri
Pelaku meninggalkan apartemen korban setelah lebih-kurang 1 jam ia bertamu. Menurut keterangan polisi, pelaku sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Selain dua ponsel, pelaku membawa emas yang kemudian dijual di Fatmawati.
Polisi mengatakan tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri terancam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. Tersangka juga dimungkinkan bakal dikenakan undang-undang soal pencurian barang.