Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemeriksaan Saksi Pembunuhan Wartawan Tribrata TV Diminta Dilakukan di Polda Sumut

KKJ dan LBH Medan dan meminta pemeriksaan saksi-saksi pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Polda Sumatera Utara.

15 Juli 2024 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara meminta pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, di Kota Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan disampaikan usai mendapat informasi bahwa Polda Sumut melimpahkan berkas laporan Eva Meliani Pasaribu, anak kandung korban ke Polres Karo. Pada 8 Juli 2024, Eva bersama kuasa hukumnya LBH Medan dan KKJ Sumut melaporkan dugaan pembunuhan dengan cara dibakar yang menewaskan kedua orangtuanya, adik dan anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Eva melapor ke Polda Sumut karena merasa terancam. Saat dipanggil penyidik Polres Karo, dia merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang tidak pernah diucapkan. Polda Sumut harus memikirkan psikologis pelapor," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin, 15 Juli 2024. 

Irvan menceritakan, saat pemeriksaan awal terhadap Eva di Polres Karo, ada kesan penyidik tidak serius mengungkap kasus ini. Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva agar membenarkan bahwa kebakaran murni kecelakaan. Pihaknya khawatir pemeriksaan tidak objektif sebab sedari awal sudah menunjukkan kejanggalan. Dia meminta Polda Sumut tidak melimpahkannya supaya memberi rasa aman kepada pelapor dan saksi lain yang bersedia memberi keterangan.

"Pasal 113 KUHAP menyebut, jika tersangka atau saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang wajar, penyidik bisa mendatangi rumahnya. Atas dasar ini, kami minta pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," kata Irvan. 

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus menguatkan permintaan LBH Medan. Dia meminta Polda Sumut dan Polres Karo objektif menangani perkara ini, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya, sampai hari ini, polisi belum mengungkap motif pembunuhan. 

"Khawatirnya penanganan perkara akan terhenti di tiga tersangka saja. KKJ Sumut mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya semakin cepat terungkap. Kawan-kawan jurnalis kami ingatkan agar bekerja profesional. Jangan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan tertentu yang mencoreng citra kita," katanya.

Kasus kematian Rico sekeluarga sudah menyeret tiga tersangka yaitu: Bebas Ginting alias Bulang alias BG alias B, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Polisi menuding ketiganya sebagai inisiator dan eksekutor. Namun keluarga curiga, ada pihak lain yang terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang diberitakan korban. 

Berita berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim'bisa" diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Dalam artikelnya, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu menyinggung oknum TNI berinisial HB. 

"Korban menyebut oknum TNI berinisial HB. Setelah artikel terbit, dia tidak pulang karena mendapat ancaman. HB menghubungi kantor korban, meminta berita dihapus, tapi tidak terjadi kesepakatan," kata Irvan.

Tak lama usai pemberitaan tersebut, Rico bersama keluarganya tewas terbakar di rumahnya. Eva menilai pembakaran adalah bagian dari rencana menghabisi ayahnya. Dia pun melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspom AD di Jakarta. Harapannya, semakin mendalami keterlibatan Koptu HB dalam kasus ini. 

"Sejak pembakaran, belum ada penjelasan rinci soal penanganan Koptu HB. Hasil autopsi belum disampaikan, rekaman CCTV pun masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat," sebut Irvan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus