Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra, menilai penetapan 3 tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, janggal. Pasalnya, Polda Sumatera Utara tidak menjelaskan motif ketiga tersangka itu membakar rumah Rico.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irvan mengatakan, pihaknya menerima informasi dari sejumlah saksi bahwa ketiga tersangka tersebut tidak memiliki korelasi dengan profesi Rico sebagai wartawan. "Mereka anggota ormas Ampi (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia)," ujar dia kepada Tempo, senin 15 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LBH Medan dan keluarga Rico meyakini peristiwa pembakaran rumah Rico di Jalan Nabung Surbati, Kabanjahe, kabupaten Karo, Sumatera Utara dikarenakan berita yang dimuat Rico. "Karena ada penerbitan berturut-turut tiga hari, 21, 22 dan 23 Juni 2024 perihal praktik judi yang diduga milik anggota TNI," ujar dia.
Manurutnya, oknum TNI berinisial HB berpangkat Kopral Satu (Koptu) anggota TNI Batalion 125 SImbisa Kabupaten Karo adalah otak dibalik pembakaran. Jumat, 12 Juli lalu ia telah melayangkan laporan dugaan keterlibatan anggota TNI tersebut kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Irvan mengatakan, seorang anggota TNI berinisial HB sempat tiga kali menghubungi redaksi Tribrata TV sebelum peristiwa pembakaran yang menewaskan 4 orang itu. HB meminta berita tersebut dihapus. "3 Kali telepon, 2 kali nggak diangkat," ujar dia.
Melalui sambungan telepon ketiga, redaksi mengatakan akan berkoordinasi dulu kepada Rico. Selain itu, Irvan menyatakan, Rico sempat mengirim pesan kepada Kasat Reskim Polres Tanah Karo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rasmaju Tarigan, untuk meminta perlindungan. Dia meminta perlindungan karena tahun HB tengah mencarinya.
Irvan pun khawatir kasus ini hanya akan berhenti pada penetapan tiga orang tersangka itu saja. Sampai hari ini, kata Irvan, keluarga Rico juga belum menerima hasil otopsi dan hasil laboratorium forensik. "Dan CCTV yang ada juga sepenggal-sepenggal, ada apa kira kira begitu?," ujar dia.
Sebagai informasi, Polda Sumut telah menetapkan Rudi (37 tahun), Yunus Tarigan (30 tahun) dan Bebas Ginting sebagai tersangka pembakaran kediaman Rico Sempurna Pasaribu. Rudi dan Yunus disebut sebagai eksekutor sementara Bebas Ginting disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran. Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas. Selain Rico, tiga korban lainnya adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Rico).
Pihak keluarga Rico tengah meminta pertolongan ke sejumlah lembaga agar kasus ini terungkap secara jelas. Keluarga mendatangi Komnas HAM, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).