Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak almarhum wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu, Evi Meliani Pasaribu, melapor kepada Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, perihal 4 keluarganya yang meninggal akibat peristiwa pembakaran rumah orang tuanya di Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaporan kepada KPA karena dua dari korban masih anak-anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anak saya masih berumur 3 tahun dan adik saya 12 tahun," ujar Evi saat ditemui tempo di kantor KPAI setelah melakukan pelaporan, Senin, 15 Juli 2024. Sementara dua lainnya adalah Rico, sang ayah dan istri Rico yang merupakan ibu dari Evi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus meninggalnya wartawan Tribata TV tersebut, keluarga dan kuasa hukum Evi dari Lembaga Bantuan Hukum Medan mencurigai peristiwa pembakaran rumah tersebut berkaitan dengan berita yang ditulis Rico perihal maraknya judi, prostitusi dan narkoba di Jalan Kapten Bom Ginting yang diduga dibekingi oleh seorang anggota TNI.
Kuasa hukum Evi, Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra mengatakan, pelaporan ini berkaitan dengan hak anak di dalam Undang-Undang yang dilanggar. Sebagaimana termuat di Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. "Kami melapor kemari karena KPAI kan konsen perlindungan anak," ujar Irvan di kantor KPAI.
Saat ini atas peristiwa tersebut Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico. Mereka adalah Rudi (37 tahun) dan Yunus Tarigan (30 tahun) selaku eksekutor. Kemudian ada Bebas Ginting (50 tahun) yang diduga memerintahkan pembakaran.
Meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka tersebut. Irvan mengaku ia dan kliennya juga masih menunggu penjelasan polisi, karena menurutnya ketiganya bukan otak dari peritiwa pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut, melainkan oknum dari salah-seorang anggota TNI berinisial HB (38 tahun) yang saat ini sudah mereka laporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Selain melaporkan peristiwa pembakaran rumah orang tuanya ke KPAI, Evi juga membuat pelaporan ke Komnas HAM. "Tadi pagi kami lapor ke Komnas HAM," ujar Irvan. Ia juga melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Ini habis ini kami langsung ke LPSK," ujar Irvan saat selesai melapor ke KPAI.
Pilihan Editor: Babak Baru Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo, Anggota TNI Inisial HB Dilaporkan ke Puspom