Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anak wartawan Tribrata TV Karo ke Jakarta Bikin Laporan ke Puspom TNI AD, KPAI, Komnas HAM dan LPSK

Anak wartawan Tribrata TV melaporkan kasus yang menimpa ayah dan ibunya, anak dan adiknya yang tewas terbakar di dalam rumah.

15 Juli 2024 | 21.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anak almarhum wartawan Tribata TV Rico Sempurna Pasaribu, Evi Meliani Pasaribu, melapor kepada Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, perihal 4 keluarganya yang meninggal akibat peristiwa pembakaran rumah orang tuanya di Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaporan kepada KPA karena dua dari korban  masih anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Anak saya masih berumur 3 tahun dan adik saya 12 tahun," ujar Evi saat ditemui tempo di kantor KPAI setelah melakukan pelaporan, Senin, 15 Juli 2024. Sementara dua lainnya adalah Rico, sang ayah dan istri Rico yang merupakan ibu dari Evi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus meninggalnya wartawan Tribata TV tersebut, keluarga dan kuasa hukum Evi dari Lembaga Bantuan Hukum Medan mencurigai peristiwa pembakaran rumah tersebut berkaitan dengan berita yang ditulis Rico perihal maraknya judi, prostitusi  dan narkoba di Jalan Kapten Bom Ginting yang diduga dibekingi oleh seorang anggota TNI. 

Kuasa hukum Evi, Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra mengatakan, pelaporan ini berkaitan dengan hak anak di dalam Undang-Undang yang dilanggar. Sebagaimana termuat di Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan  dan diskriminasi. "Kami melapor kemari karena KPAI kan konsen perlindungan anak," ujar Irvan di kantor KPAI.

Saat ini atas peristiwa tersebut Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico. Mereka adalah  Rudi (37 tahun) dan Yunus Tarigan (30 tahun) selaku eksekutor. Kemudian ada  Bebas Ginting (50 tahun) yang diduga  memerintahkan pembakaran. 

Meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka tersebut. Irvan mengaku ia dan kliennya juga masih menunggu penjelasan polisi, karena menurutnya ketiganya bukan otak dari peritiwa pembakaran rumah wartawan Tribrata TV tersebut, melainkan oknum dari salah-seorang anggota TNI berinisial  HB (38 tahun) yang saat ini sudah mereka laporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.  

Selain melaporkan peristiwa pembakaran rumah orang tuanya ke KPAI, Evi juga membuat pelaporan ke Komnas HAM. "Tadi pagi kami lapor ke Komnas HAM," ujar Irvan. Ia juga melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Ini habis ini kami langsung ke LPSK," ujar Irvan saat selesai melapor ke KPAI.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus