Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkot Bekasi Batasi Maksimal 60 Persen Pegawai di Kantor

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai membatasi jumlah pegawai maksimal 60 persen yang bekerja di kantor.

26 Juli 2020 | 22.29 WIB

Pengendara menggunakan masker melintas di depan mural di Kampung Siaga Covid-19, Rawa Pasung RW 22, Kelurahan Kota Baru, Bekasi, Jumat, 24 Juli 2020.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pengendara menggunakan masker melintas di depan mural di Kampung Siaga Covid-19, Rawa Pasung RW 22, Kelurahan Kota Baru, Bekasi, Jumat, 24 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai membatasi jumlah pegawai maksimal 60 persen yang bekerja di kantor. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 setelah ada kasus penularan di instansi pemerintahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pembatasan pegawai ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/4653/BKKPD/PKA tentang Tindak Lanjut Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jumlah aparatur di setiap kedinasan sebanyak 60 persen berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat itu.

Adapun 40 persen lagi pegawai, kata dia, melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19, zero kriminal, dan ketahanan pangan di wilayah terdekat sesuai domisili masing-masing. Sedangkan, pegawai yang menjalankan work from home (WFH) antara lain memiliki riwayat penyakit menahun, sedang hamil dan pegawai berstatus dalam pengawasan.

Sebelumnya Rahmat Effendi mengkonfirmasi sedikitnya ada 14 kasus baru positif Covid-19 di lingkungan perkantoran pemerintah daerah. Mereka yang terpapar mulai dari pejabat hingga pegawai biasa. Tapi, sebagian besar kasus sudah dinyatakan sembuh. Adapun penularannya dari klaster keluarga.

Rahmat menambahkan, selain membatasi jumlah pegawai lingkungan kerja wajib disterilkan menggunakan cairan disinfektan. "Setiap harinya pada pagi hari sebelum jam masuk kantor," kata Rahmat Effendi.

Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, per hari ini jumlah kasus aktif di Kota Bekasi sebanyak 21 orang. Jika diakumulasi sejak kasus pertama, jumlah penduduk Kota Bekasi yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 516 dengan angka kematian 37 pasien, sedangkan yang sembuh 458.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus