Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai membatasi jumlah pegawai maksimal 60 persen yang bekerja di kantor. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 setelah ada kasus penularan di instansi pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembatasan pegawai ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/4653/BKKPD/PKA tentang Tindak Lanjut Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumlah aparatur di setiap kedinasan sebanyak 60 persen berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat itu.
Adapun 40 persen lagi pegawai, kata dia, melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19, zero kriminal, dan ketahanan pangan di wilayah terdekat sesuai domisili masing-masing. Sedangkan, pegawai yang menjalankan work from home (WFH) antara lain memiliki riwayat penyakit menahun, sedang hamil dan pegawai berstatus dalam pengawasan.
Sebelumnya Rahmat Effendi mengkonfirmasi sedikitnya ada 14 kasus baru positif Covid-19 di lingkungan perkantoran pemerintah daerah. Mereka yang terpapar mulai dari pejabat hingga pegawai biasa. Tapi, sebagian besar kasus sudah dinyatakan sembuh. Adapun penularannya dari klaster keluarga.
Rahmat menambahkan, selain membatasi jumlah pegawai lingkungan kerja wajib disterilkan menggunakan cairan disinfektan. "Setiap harinya pada pagi hari sebelum jam masuk kantor," kata Rahmat Effendi.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, per hari ini jumlah kasus aktif di Kota Bekasi sebanyak 21 orang. Jika diakumulasi sejak kasus pertama, jumlah penduduk Kota Bekasi yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 516 dengan angka kematian 37 pasien, sedangkan yang sembuh 458.