Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkot Depok irit Bicara Soal Penggerebekan Pabrik Minyak Goreng 212

Pelaku diduga tidak memiliki SIUP, izin logo halalnya sudah habis, dan mengganti merek terdaftar dengan nama Minyak Goreng Kita 212

17 Maret 2022 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kardus dan kemasan minyak bermerek Wasilah 212 di wilayah Pasir putih, Sawangan Kota Depok, Kamis 17 Maret 2022. Pabrik Bhakti Karya disegel oleh Polres Metro Kota Depok, penyegelan ini dilakukan karena pengemasan ulang minyak goreng. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Zamrowi ogah berkomentar soal penggerebekan gudang produksi Minyak Goreng Kita 212. Ia melempar kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Ikuti saja perkembangannya, kan sudah ditangani polisi," kata Zamrowi kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.

Zamrowi menjelaskan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok akan memperketat pengawasan para pedagang-pedagang agar kejadian serupa tidak terulang. "Kami akan lakukan pengawasan lebih ketat lagi," katanya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan jika kesalahan produsen Minyak Goreng Kita 212 adalah tidak memiliki izin.

Yogen berujar akan berfokus pada dugaan pelanggaran yang terdapat dalam usaha tersebut.

Adapun potensi pelanggaran dari tempat produksi tersebut, diantaranya tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, izin logo halal telah habis masa berlakunya sejak 2020 dan mengganti merek terdaftar milik orang lain. “Mereka hanya pegang izin PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga), namun izin itu tidak cukup dengan melihat omsetnya,” kata Yogen.

Kasus ini terkuak saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menggerebek sebuah rumah usaha minyak goreng kemasan di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa sore 15 Maret 2022. Dalam penggerebekan itu ditemukan ribuan minyak goreng kemasan yang diduga dilakukan pengemasan ulang dari merek dagang tertentu untuk meraup untung lebih.

Dari temuan di lapangan, didapati pemilik usaha membeli minyak dengan harga Rp 12 ribu per liternya untuk kemudian dikemas dan dijual dengan harga Rp 14 ribu per liternya dengan kemasan bermerek Minyak Goreng Kita 212.

Yogen mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut karena pemilik usaha diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan. “Masih kami dalami, untuk pemilik, manajer semuanya akan kami periksa dulu kemudian semua yang ada disini (karyawan) kami amankan dulu,” kata Yogen.

Sementara itu, aparat Polres Metro Depok menyita 2.300 minyak goreng yang sudah siap untuk didistribusikan ke toko-toko.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus