Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin membantah anak buahnya telah memukul warga saat penggusuran bangunan di Jalan Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Arifin menantang warga untuk melaporkan pemukulan tersebut ke aparat.
"Kalau bicara seperti itu dilaporkan saja kalau memang ada buktinya kan," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 19 November 2019.
Arifin memastikan tak ada petugas Satpol PP yang menghajar warga. Dia menyebut telah memerintahkan semua anggota untuk tidak melakukan tindak kekerasan. Saat penggusuran, menurut dia, justru warga yang melemparkan batu ke arah petugas.
"Yang terjadi kan mereka (petugas Satpol PP) datang dilempari batu-batu. Macam-macam benda lah," ucap dia.
Sebelumnya, seorang korban penggusuran, Ahmad Dahri, mengaku enam orang dipukul petugas Satpol PP ketika penertiban bangunan pada Kamis, 14 November 2019. Tak hanya itu, satu orang digelandang ke Polsek Tanjung Priok. Karena itulah, warga mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Arifin membenarkan adanya pengamanan terhadap oknum yang dianggap provokator. Petugas, Arifin berujar, kemudian menyerahkan oknum tersebut ke polisi. "Yang di lapangan malah mengamankan oknum-oknum yang dianggap menjadi provokator yang bisa membuat gaduh kondisi di sana," ucap dia.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan penggusuran di Sunter bermaksud memulihkan fungsi saluran dan jalan yang diduduki oleh sejumlah pengusaha barang bekas. Sejak 20 tahun lalu, dia menyebutkan, gudang-gudang liar berdiri dan menutup saluran drainase di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini