Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penanganan Perkara ITE Jalan Terus

Penanganan kasus UU ITE bakal jalan terus, tapi akan taat pada surat edaran Kapolri yang mengutamakan upaya preemtif dan preventif.

24 Februari 2021 | 00.00 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Sejumlah kepolisian di daerah menyatakan tetap melanjutkan penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Penyidik yang menangani pelanggaran UU ITE di tingkat kepolisian resor akan mendapat pemahaman yang seragam dengan penyidik kepolisian daerah.

  • Polisi di seluruh Indonesia akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk pidana tertentu, misalnya pencemaran nama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

JAKARTA – Sejumlah kepolisian di daerah menyatakan tetap melanjutkan penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bedanya, teknis pelaksanaan penanganan kasus akan mengacu pada Surat Edaran Kepala Kepolisian RI SE/2/11/2021, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari dan beredar di masyarakat pada Senin lalu.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara, misalnya, menyatakan akan tetap memerintahkan penyidik meneruskan perkara yang sudah lengkap kepada jaksa. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan, mengatakan surat edaran Kapolri itu tidak berlaku surut.

Surat Kapolri, kata Nainggolan, berfungsi sebagai panduan bagi aparat untuk mengusut pelanggaran UU ITE. "Kami sudah menangani puluhan kasus yang berkaitan dengan UU ITE ini," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Nainggolan mengemukakan, penyidik yang menangani pelanggaran UU ITE di tingkat kepolisian resor akan mendapat pemahaman yang seragam dengan penyidik kepolisian daerah. Misalnya, penyidik harus membedakan antara perkara pelanggaran UU ITE yang bisa diselesaikan melalui mediasi dan kasus yang penyelesaiannya langsung ke penegakan hukum. Polda Sumatera Utara juga menyatakan akan mematuhi surat edaran Kapolri bahwa pelaporan hanya bisa dilakukan langsung oleh korban, bukan melalui perwakilannya.

Surat edaran Kapolri berisi sebelas poin, di antaranya mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan memonitor, mengedukasi, memberi peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana cyber. Kepada Tempo, Kapolri Listyo Sigit mengatakan penyidik di seluruh Tanah Air harus menggunakan pendekatan keadilan restoratif untuk pidana tertentu, misalnya pencemaran nama.

Listyo menyatakan kebijakan itu dibuat untuk mengakhiri polarisasi masyarakat yang dianggap sebagai sisa pemilihan gubernur dan pemilihan presiden. "Dalam situasi ini, banyak orang saling lapor," kata dia.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur juga menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara UU ITE. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Ade Yaya Suryana, mengatakan lembaganya belum menerima perintah untuk menghentikan penyidikan, apalagi membebaskan tahanan. Dia menyatakan tidak mengetahui detail kasus UU ITE yang ditangani Polda Kalimantan Timur.

Ade pun mengatakan surat edaran itu berlaku untuk penanganan perkara ke depan. "Kami tetap mematuhi pedoman ini, misalnya penyidik secara selektif mencermati kasus, jadi tidak serta-merta diproses," kata dia.

Di Yogyakarta, kepolisian daerah setempat tengah mendata kasus UU ITE. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Roedy Yulianto, mengatakan hasil pendataan itu akan menjadi bekal lembaganya untuk berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Roedy menuturkan koordinasi diperlukan untuk menentukan perkara yang harus dilanjutkan dengan gelar perkara. Surat edaran Kapolri menyatakan gelar perkara secara virtual harus dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, sebelum aparat melanjutkan perkara ke tingkat penyidikan. "Jadi, ini supaya ada kejelasan dalam penanganan kasus selanjutnya,” kata Roedy.

Polda DIY juga akan mengumpulkan semua satuan reserse kriminal di tingkat kepolisian resor. Menurut Roedy, koordinasi bersama diperlukan supaya penyidik memiliki pemahaman seragam dalam menangani perkara yang terkait dengan UU ITE.

Sedangkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna menyebutkan lembaganya merespons surat Kapolri dengan membentuk tim virtual police. Tim yang beranggotakan polisi bidang humas dan reserse kriminal ini bertugas mencari konten negatif di media sosial. Setelah ditemukan, kemudian dilakukan pengusutan terhadap pelaku pengunggah konten tersebut. "Kami akan menelusuri netizen pemilik akun, akan mengedukasi, dan memberikan pengertian," tutur dia.

Jika pengunggah mengakui, kata Iskandar, polisi memerintahkan pemilik akun membuat surat permintaan maaf dan video testimoni. Video tersebut lantas diunggah di akun milik pengunggah, lalu kasus dinyatakan selesai. "Kasus ini tidak perlu ditingkatkan menjadi penyidikan," kata dia.

Di Kota Bogor, Jawa Barat, kepolisian setempat menyatakan akan memilah perkara berdasarkan surat edaran itu. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Dhony Erwanto, mengemukakan lembaganya juga akan melihat posisi kasus. "Kami melakukan hal ini sambil menunggu hasil kajian atau revisi UU ITE," ujar Dhony.

Kepolisian Sektor Kiaracondong, Kota Bandung, mengatakan akan menyerahkan semua laporan terkait dengan UU ITE ke Kepolisian Resor Bandung. "Semua kami serahkan ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan sampai penyidikannya," ujar Kepala Polsek Kiaracondong, Komisaris Asep Saepudin. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021. Tempo/Andita Rahma

Kepala Biro Penanganan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, mengatakan penanganan perkara UU ITE saat ini tetap dilanjutkan. Hanya, kata dia, untuk kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama dalam UU ITE, kepolisian akan mengutamakan pendekatan mediasi, seperti yang tertuang dalam surat edaran Kapolri.

Rusdi mencontohkan pemeriksaan perkara penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang tetap dilanjutkan Mabes Polri. Pada 8 Februari lalu, Novel dilaporkan karena berkomentar seputar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi.

Pelapor menuding Novel menyebarkan konten bernada ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE. "Kalau kasus yang sudah ada, dimediasi. Termasuk kasus Novel Baswedan, prosesnya seperti itu," kata dia dalam konferensi pers, kemarin.

Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, meminta kepolisian memoratorium penanganan perkara UU ITE. Ia juga meminta polisi membebaskan seluruh tahanan kasus UU ITE.

Menurut Rivanlee, jika penyidikan perkara ITE tetap dilanjutkan, berarti kebijakan Kapolri tidak menyentuh akar masalah pasal multitafsir dalam aturan itu. Jika perkara dilanjutkan, itu sama artinya bahwa polisi hanya akan mengulang logika yang keliru. "Mengukur adanya pidana atas suatu ekspresi adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan," kata dia.

SAHAT SIMATUPANG | PRIBADI WICAKSONO | JAMAL A. NASHR | MAHFUZULLAH A. MURTADHO | IQBAL TAWAKKAL
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus