Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, menyebut Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka. Marissya sebelumnya melaporkan Medina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan Ramzy setelah menemui penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Januari 2022. “Alhamdulilah hari ini laporan polisi telah ditingkatkan kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka,” ujar dia kepada awak media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramzy menyebut penyidik selanjutnya akan memanggil Medina untuk diperiksa sebagai tersangka pada 10 Januari 2022. Dalam kesempatan yang sama, Ramzy membacakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ia terima dari penyidik. “Telah kami terima yg menyatakan telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka,” tutur dia.
Laporan Marissya Icha teregistrasi dengan nomor LP B4517/9/2021 SPKT Polda Metro Jaya soal dugaan pelanggaran Pasal 310, 311 KUHP Juncto 27 UU ITE. Perkara itu terjadi saat Medina Zein terlibat bisnis jual beli tas dengan kawan-kawannya. Namun belakangan bisnis itu bermasalah karena tas yang dijual Medina Zein diduga tak asli alias KW. Marissya kemudian memperingatkan Medina untuk bertanggung jawab atas hal itu.
Adapun hal yang diperkarakan adalah unggahan di Instagram Story Medina berisi pesan dari seseorang yang menuding Marissya sebagai germo dan ani-ani. Di dalam unggahan itu juga disertakan foto Marissya Icha. Belakangan, Marrisya mengatakan bahwa Medina Zein juga menyerang keluarga seperti suami dan anak-anaknya di media sosial pribadinya.
ADAM PRIREZA