Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setumpuk Laporan Polisi yang Mengadukan Medina Zein ke Polda Metro

Medina Zein akhirnya dijemput paksa tim penyidik Polda Metro Jaya. Dilaporkan banyak orang dengan berbagai tuduhan, pengancaman hingga penipuan.

9 Juli 2022 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Medina Zein, seorang selebgram yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, tengah menunggu masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini buntut kasusnya dengan seseorang bernama Uci Flowdea.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Uci, sebetulnya Medina juga tengah berkasus dengan orang lain, yaitu Marissya Icha, Samira, dan artis yang dikenal dengan nama Uya Kuya. Berkas laporan Marissya sebetulnya juga sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh jaksa bersamaan dengan berkas laporan Uci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski sudah dinyatakan P21, kini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Penyempurnaan dakwaan ini sekaligus untuk mempertimbangkan apakah persidangan Medina dengan Uci dan Marissya dipisah atau disatukan.

Pada September 2021 lalu, selebgram Medina Zein kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Samira yang diduga melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Samira. Pengancaman terjadi saat Samira menagih utang kepada Medina sebesar Rp 240 juta. Foto : Instagram

"Kita tunggu, JPU lagi menyempurnakan dakwaan, nah sekaligus apa sendiri-sendiri, kemungkinan sekaligus," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono dikutip dari keterangannya, Sabtu, 9 Juli 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan juga belum bisa memastikan apakah persidangan Medina nantinya akan disatukan atau tidak. Hanya saja dia memastikan semua laporan yang masuk akan diproses tim penyidik. "Nanti tentunya akan diproses semua ya," kata Zulpan kemarin.

Inilah daftar laporan yang mengadukan Medina Zein ke polisi

Menyampaikan ancaman bom...

1. Kasus Medina Zein dengan Uci

Dijebloskannya Medina ke Rutan Polda Metro Jaya sebetulnya karena kasusnya dengan Uci Flowdea. Uci melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2021. Laporan Uci diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Medina dilaporkan Uci karena diduga telah melakukan perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Dalam laporannya, Uci menjerat Medina dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Medina Zein juga pernah berurusan dengan Uci Flowdea yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Surabaya pada Oktober 2021 lalu. Uci mengaku membeli tas merk Hermes kepada Medina dengan harga hampir Rp 1 Miliar yang ternyata tas tersebut palsu dan meminta Medina untuk mengambil kembali semua tas-tasnya dan mengembalikan uangnya. Foto : Instagram

Kuasa hukum Uci, Ahmad Ramzy mengatakan, bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Medina Zein seperti akan membawa bom ke rumah kliennya. Ancaman itu merupakan buntut dari tudingan tas branded palsu di antara keduanya.

"Bentuk ancaman dengan kalimat 'enggak enak loh bobo dalam sel, masuk sel tiga bulan. Jangan lupa bekel selimut dan mie instan', serta membuat ancaman akan mengebom," kata Ramzy.

Diituduh melakukan pencemaran nama baik...

2. Medina Dilaporkan Marissya Icha Lebih Dulu

Sementara itu, kasusnya dengan Marissya Icha berkaitan dengan pencemaran nama baik. Medina Zein diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya dan keluarganya. Laporan Marissya terdaftar dengan nomor polisi LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021.

Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy, pada Januari 2022 menyebut Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka berdasarkan laporannya terhadap Medina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dia diduga melanggar Pasal 310, 311 KUHP Juncto 27 UU ITE.

Irwansyah pernah melaporkan balik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2020 lalu dengan kasus pencemaran nama baik. Medina Zein sempat melaporkan artis Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penggelapan uang. Foto : Instagram

Pernyataan itu disampaikan Ramzy setelah menemui penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Januari 2022. “Alhamdulilah hari ini laporan polisi telah ditingkatkan kasus terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka,” ujar dia.

Medina Zein pun dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya pada 7 Juli 2022 setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh JPU. Namun dia ditahan oleh kejaksaan di Rutan Polda Metro Jaya bukan berdasarkan kasusnya dengan Marissya, sebab ancaman hukumannya di kasus ini di bawah 5 tahun.

"Penahanan ini atas nama yang Uci Flowdea itu, yang bisa dilakukan penahanan. Yang Marissya Icha kan enggak bisa dilakukan penahanan, anacamannya di bawah 5 tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono.

Dilaporkan Uya Kuya

3. Medina Zein Berkasus dengan Uya Kuya

Artis Surya Utama atau yang dikenal dengan nama Uya Kuya melaporkan selebgram Medina Zein ke polisi atas dugaan penipuan pada 12 Mei 2022. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

"Iya, betul ada laporannya (Uya Kuya) di Polda Metro Jaya kaitannya dengan dugaan penipuan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Mei 2022.

Selebgram Medina Zein pernah ditangkap polisi pada 28 Desember 2019. Medina Zein disebutkan oleh salah seorang tersangka kasus narkoba yang melibatkan kakak iparnya, Ibra Azhari. Selebgram tersebut menjalani tes urine dan hasilnya positif amfetamin. Foto : Instagram

Dalam laporan bernomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Uya Kuya melalui kuasa hukumnya, Irawan Syahputra, melaporkan Medina Zein dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Memang saudari Medina Zein ini dilaporkan berbagai pelapor yang sedang berproses dari laporan Marissya Icha dan ada satu lagi. kemudian dari Uya Kuya yang di mana melaporkan adanya penipuan dan ini masih di proses," kata Zulpan.

Kasus utang-piutang agen travel umrah...

4. Medina Zein Juga Berkasus dengan Seseorang Bernama Samira

Selain ketiga orang itu, Medina Zein juga sebetulnya berkasus juga dengan seseorang bernama Samira. Orang itu melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya 16 September 2021. Pelaporan dilakukan karena Medina diduga melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Samira.

Kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy menerangkan, pengancaman terjadi saat Samira menagih utang kepada Medina sebesar Rp 240 juta. Uang tersebut dipinjam Medina dari Samira untuk memberangkatkan jamaah umrah yang pergi menggunakan agen travelnya.

"MZ (Medina Zein) selaku pemilik agen travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," kata Ramzy, Jumat, 17 September 2021.

Medina Zein ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Juli 2022. Tempo/Arrijal Rachman

Ramzy menjelaskan peminjaman uang dilakukan oleh Medina pada tahun 2018. Sampai saat ini Medina telah beberapa kali mencicil utang tersebut hingga tersisa Rp70 juta. Namun dalam perjalanan pembayaran utang tersebut, Medina disebut pernah membayar Samira menggunakan cek palsu.

Pada saat Samira hendak menagih sisa utang Rp 70 juta, Medina justru semakin galak dan mengancam Samira. Dalam rekaman suara yang dikirimkannya, Medina mengatakan akan memenjarakan Samira.

Samira akhirnya melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus