Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian dari proses rekrutmen calon hakim Mahkamah Agung periode 2025. “Kami memiliki tim investigasi yang andal yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan data para calon dengan cara mereka sendiri secara detail,” ucap Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai dalam sosialisasi yang digelar secara daring pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahun ini, KY membuka 17 posisi hakim agung yang terdiri dari 5 hakim agung untuk kamar pidana, 3 hakim agung kamar perdata, 1 hakim agung kamar tata usaha negara, 5 hakim agung TUN khusus pajak, dan 1 hakim agung kamar militer. Kemudian, KY juga membuka 3 posisi hakim ad hoc HAM.
Rifai menyampaikan bahwa sampai Senin, 10 Maret 2025, terdapat 51 pendaftar calon hakim agung dan 12 pendaftar calon hakim ad hoc HAM. Namun, mereka belum menyelesaikan pendaftarannya. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada bapak dan ibu yang menunjukkan minatnya untuk mengikuti pendafaran kiranya segera menyelesaikan syarat pendaftaran,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah dibuka sejak 6 Maret 2025. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 April 2025 dan dilanjutkan dengan seleksi kualitas pada 22 hingga 23 April 2025. Berikutnya, rekturmen dilanjutkan dengan seleksi kesehatan dan kepribadian pada 26 Mei hingga 5 Juni 2025, dan hasilnya akan diumumkan pada 30 Juli 2025. Para calon kemudian akan mengikuti wawancara terbuka pada 4 hingga 8 Agustus 2025.
Berdasarkan Surat Nomor 2/PENG/PIM/RH.0101/03/2025 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025, berikut persyaratan yang mesti dipenuhi bagi para calon pendaftar.
Hakim Karier
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian lain di bidang hukum.
- Berusia minimal 45 tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk menjadi hakim tinggi.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Hakim Nonkarier
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa.
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
- Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
Pilihan Editor: Bagaimana Ridwan Kamil Terseret Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB