Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan vonis bebas Gazalba Saleh dalam putusan sela PN Jakarta Pusat dinyatakan batal.

24 Juni 2024 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimimtakan banding perlawanan tersebut," kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada putusan sela, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Gazalba karena menganggap jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan. Majelis hakim beralasan jaksa KPK tidak menerima surat pendelegasian wewenang melakukan penuntutan dari Jaksa Agung.

Posisi Jaksa Agung dianggap sebagai penuntut umum tertinggi yang bisa mendelegasikan wewenang melakukan penuntutan sesuai asas single prosecution system dan dominus litis. Namun dalam putusan sela, Direktorat Penuntutan KPK dianggap tidak memiliki pendelegasian itu untuk jaksa yang bertugas melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat lain, jaksa KPK telah memiliki surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tertanggal 28 Maret 2024. Termasuk juga telah memiliki surat untuk bertugas di KPK.

"Merupakan jaksa-jaksa yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung RI tanggal 8 April 2022, 14 November 202, 19 Juni 2023, dan 22 Februari 2024," ujar Subachran Hardi Mulyono.

Setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan di tingkat pertama, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk kembali mengadili dan memutus perkara Gazalba Saleh. Surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima juga dibatalkan di tingkat banding ini, karena sudah memenuhi syarat formal dan materiel menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak perkara korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh," tutur Subachran Hardi Mulyono.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh diduga menerima suap Rp 650 juta dari Pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad, untuk menangani perkara di tingkat kasasi pada 2022 soal perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Hakim Agung itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus