Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan dana saksi untuk Pemilu 2019 bukan merupakan kewajiban negara. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kesalahan kalau negara menggelontorkan uang untuk sesuatu yang tidak berdasar. Tidak ada kewajiban dalam undang-undang," kata Ray pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam UU Pemilu, saksi dari partai politik bukan perangkat yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan suara. Partai politik memiliki pilihan untuk mengirim saksi atau tidak saat pengambilan suara dilakukan.
Ray mengatakan yang diwajibkan ada adalah petugas saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau yang disebut pengawas lapangan yang dibiayai negara.
Pengawas lapangan itu, kata Ray, bekerja di bawah koordinasi Bawaslu sehingga pertanggungjawabannya jelas. Sementara untuk saksi partai politik yang tidak diwajibkan, menurut dia, pertanggungjawabannya tidak jelas.
Selain itu, menurut Ray, saksi dari partai politik bukan tolok ukur dan dasar suatu pemilihan ditetapkan jujur dan adil atau tidak. "Saksi partai politik tidak menentukan syarat terlaksananya pemilu. Tidak menentukan demokratis. Saksi tidak membatalkan kesahihan pemilu," kata dia.
Apabila pemerintah menyetujui dana untuk saksi, Ray mengatakan terdapat dana ganda dengan aktivitas sama, yakni pengawas lapangan dari Bawaslu dan partai politik. Kriteria saksi dari partai politik pun diperkirakan tidak ada karena tidak diatur dalam undang-undang.
Badan Anggaran DPR RI sebelumnya telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 sebesar Rp 3,9 triliun dari Komisi Pemerintahan DPR yang dianggarkan dalam APBN 2019. Dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu namun pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU Pemilu.