Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengamat Sebut Reklamasi Ancol Untungkan Pengelola, Bukan Warga

Pengamat tata kota mengatakan warga Jakarta tidak memperoleh keuntungan dari reklamasi Ancol karena harus membayar masuk pantai publik

6 Juli 2020 | 16.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan atau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Sejumlah aktivis menyoroti kebijakan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, karena Anies Baswedan pernah berjanji akan menghentikan reklamasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai reklamasi Ancol hanya akan menguntungkan pihak pengelola, ketimbang warga Jakarta.

"Walaupun pantai Ancol termasuk ruang publik tapi pengelolaannya bersifat privat, pengunjung harus membayar untuk bisa masuk kawasan. Pengelola Ancol yang nanti akan lebih diuntungkan," kata Yayat Supriatna di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Pada saat ini harga tiket masuk Ancol dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tiket individu Rp25.000 per orang, tiket mobil Rp25.000 per unit, dan tiket motor Rp15.000 per unit.

Merujuk Undang-Undang Tata Ruang, pantai termasuk ruang publik. Jakarta adalah kota pantai, namun warganya tidak bisa mengakses pantai secara gratis.

"Masuk Ancol harus bayar karena kategori taman pariwisata, padahal pantainya itu adalah ruang publik," kata Yayat.

Menurut Yayar, bila daratan Ancol diperluas untuk warga Jakarta dan digratiskan, orang tidak akan menumpuk saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day karena mereka memiliki pilihan alternatif untuk berolahraga dan berekreasi.

Konsep wisata gratis ditujukan hanya untuk ruang terbuka publik di kawasan Ancol, seperti pantai. Adapun untuk kawasan tenant, venue, dan parkir tetap berbayar sebagai sumber pemasukan bagi pihak pengelola dan pemerintah.

Yayat berharap konsep pengelolaan Ancol dapat meniru cara Monumen Nasional (Monas) di mana warga bisa mengakses taman Monas secara gratis, namun mereka harus membayar untuk parkir dan naik ke puncak Monas.

"Kalau berani berkomitmen Ancol dibuka gratis dengan syarat menjaga kebersihan dan pengunjung dibatasi, maka Ancol akan menarik," kata Yayat.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol disebutkan ada perluasan lahan 120 hektare untuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan 35 hektare untuk perluasan Dunia Fantasi (Dufan).

Izin perluasan Ancol bertujuan untuk mengakomodir kepentingan publik terkait tempat rekreasi masyarakat, yaitu membangun Museum Rasulullah dan sejarah Islam hingga taman bermain anak.

Pemerintah DKI Jakarta tidak memaknai perluasan itu sebagai reklamasi Ancol karena dianggap tidak menciptakan pulau baru, melainkan hanya perluasan daratan dengan memanfaatkan hasil dari pengerukan sungai-sungai di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus