Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Mampang Prapatan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan usai kecelakaan pengendara motor gara-gara bendera partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Polisi David Yunior Kanitero mengatakan komunikasi dilakukan untuk membahas bendera parpol (partai politik) jadi penyebab kecelakaan lalu lintas di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini pukul 09.45.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai yang dapat mengganggu atau membahayakan pengguna jalan," kata Kanitero saat dihubungi pada Rabu, 17 Januari 2024.
Koordinasi pihak kepolisian dilakukan oleh kepala unit intelijen Polsek Mampang Prapatan. Hasilnya adalah akan dilakukan penelusuran sepanjang jalan di wilayah Mampang Prapatan.
"Akan dilakukan tindakan pembersihan bilamana ada baliho atau bendera kayu yang membahayakan pengguna jalan," ucap Kanitero.
Dia menjelaskan bahwa korban kecelakaan adalah pasangan suami istri bernama M. Salim (68 tahun) dan Oon (61 tahun). Mereka menunggangi sepeda motor, Salim sebagai pengemudinya.
Saat melintas, kata Kanitero, bendera partai politik di lokasi tersangkut di kendaraan mereka. Akibatnya mereka terjauh dan mengalami luka lecet hingga patah tulang.
Polisi pun cek ke lokasi usai video viral diunggah ke akun Instagram @seputar_jaksel pada hari ini. "Dari pengecekan tersebut didapatkan hasil adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas," tuturnya.
Kanitero mengatakan korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Mampang Prapatan untuk diobati. M. Salim mengalami luka lecet di kaki dan jari kaki, serta robek 12 jahitan bagian pipi sebelah kanan di atas bibir.
"Kemudian Oon patah bagian tulang kering sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kiri dan lecet-lecet bagian lutut dan jari kaki," tuturnya.
Penanganan kecelakaan lalu lintas ini ditangani oleh Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.