Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pengguna MRT Respons Positif Jaga Jarak di Kursi Penumpang Sudah Dihapus

Sejumlah pengguna MRT menyambut positif jaga jarak di kursi duduk kereta dihapus. Namun untuk penumpang berdiri masih ada stiker jaga jarak.

14 Maret 2022 | 21.43 WIB

Situasi rangkaian MRT usai stiker jaga jarak pada kursi penumpang dicabut, Senin, 14 Maret 2022. Tempo/Niken Nurcahyani
Perbesar
Situasi rangkaian MRT usai stiker jaga jarak pada kursi penumpang dicabut, Senin, 14 Maret 2022. Tempo/Niken Nurcahyani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta memberlakukan Kebijakan Kapasitas Maksimal Tempat Duduk Penumpang 100 Persen. Kebijakan ini merupakan implementasi dari SK Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

Kemudian, implementasi dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2. Kebijakan tersebut mendapatkan respon positif dari pengguna MRT. 

“Bagus ya, sebelumnya orang harus antri dulu, harus sesuai dengan tanda yang ada dikursi MRT,” ujar Witono pengguna MRT kepada Tempo di Stasiun Dukuh Atas BNI, Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret 2022.  

Pendapat yang sama disampaikan oleh pengguna MRT lainnya, Renata. “Senang ya, tanda di kursi sudah dicabut. Peraturannya cukup bijak, petugas di MRT juga cukup tegas untuk memastikan penerapan prokes," ucap Renata.  

Menurut pengamatan Tempo saat menjajal MRT, marka atau stiker di kursi sudah dicabut semua dan tak sedikit pengguna sudah duduk berdampingan. Sedangkan, stiker untuk pengguna yang berdiri di lantai kereta masih terpasang, jarak stiker berwarna hijau ini sekitar 1 meter.  

Sementara itu, situasi di Stasiun Dukuh Atas BNI terpantau masih sepi penumpang. Namun, ketika memasuki rangkaian MRT nampak penumpang yang sebagian besar merupakan para pekerja.  

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial menegaskan aturan kapasitas 100 persen merupakan kebijakan hanya untuk tempat duduk penumpang.  

“100 persen itu adalah pada posisi duduk. Jadi, kursi-kursi kami didalam gerbong itu tanda silangnya sudah dilepas. Tapi, pada posisi berdiri masih ada stiker nya. Kami belum sepenuhnya 100 persen kapasitas selayaknya sebelum pandemi lagi,” tegas Rendi saat dihubungi oleh Tempo.  

Rendi mengatakan, sejak pemberlakuan PPKM Level 2 tren ridership MRT Jakarta mengalami kenaikan.  

"Tren ridership MRT Jakarta sejak pemberlakuan PPKM Level 2, menunjukkan kenaikan sebanyak 25 persen jumlah penumpang," kata Rendi.  

Protokol Kesehatan di MRT 

Selama menyesuaikan aturan baru, selain memasang marka tanda berdiri. PT MRT (Perseroda) menghimbau pengguna wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak diperbolehkan berbicara didalam rangkaian MRT 

Pengguna juga diwajibkan memindai kode QR PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

NIKEN NURCAHYANI

Baca juga: Hari Ini Kapasitas Penumpang MRT Kembali 100 Persen, Tanda Jaga Jarak Dilepas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus