Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta memberlakukan Kebijakan Kapasitas Maksimal Tempat Duduk Penumpang 100 Persen. Kebijakan ini merupakan implementasi dari SK Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kemudian, implementasi dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2. Kebijakan tersebut mendapatkan respon positif dari pengguna MRT.
“Bagus ya, sebelumnya orang harus antri dulu, harus sesuai dengan tanda yang ada dikursi MRT,” ujar Witono pengguna MRT kepada Tempo di Stasiun Dukuh Atas BNI, Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret 2022.
Pendapat yang sama disampaikan oleh pengguna MRT lainnya, Renata. “Senang ya, tanda di kursi sudah dicabut. Peraturannya cukup bijak, petugas di MRT juga cukup tegas untuk memastikan penerapan prokes," ucap Renata.
Menurut pengamatan Tempo saat menjajal MRT, marka atau stiker di kursi sudah dicabut semua dan tak sedikit pengguna sudah duduk berdampingan. Sedangkan, stiker untuk pengguna yang berdiri di lantai kereta masih terpasang, jarak stiker berwarna hijau ini sekitar 1 meter.
Sementara itu, situasi di Stasiun Dukuh Atas BNI terpantau masih sepi penumpang. Namun, ketika memasuki rangkaian MRT nampak penumpang yang sebagian besar merupakan para pekerja.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial menegaskan aturan kapasitas 100 persen merupakan kebijakan hanya untuk tempat duduk penumpang.
“100 persen itu adalah pada posisi duduk. Jadi, kursi-kursi kami didalam gerbong itu tanda silangnya sudah dilepas. Tapi, pada posisi berdiri masih ada stiker nya. Kami belum sepenuhnya 100 persen kapasitas selayaknya sebelum pandemi lagi,” tegas Rendi saat dihubungi oleh Tempo.
Rendi mengatakan, sejak pemberlakuan PPKM Level 2 tren ridership MRT Jakarta mengalami kenaikan.
"Tren ridership MRT Jakarta sejak pemberlakuan PPKM Level 2, menunjukkan kenaikan sebanyak 25 persen jumlah penumpang," kata Rendi.
Protokol Kesehatan di MRT
Selama menyesuaikan aturan baru, selain memasang marka tanda berdiri. PT MRT (Perseroda) menghimbau pengguna wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak diperbolehkan berbicara didalam rangkaian MRT.
Pengguna juga diwajibkan memindai kode QR PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
NIKEN NURCAHYANI
Baca juga: Hari Ini Kapasitas Penumpang MRT Kembali 100 Persen, Tanda Jaga Jarak Dilepas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini