Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Larangan penggunaan perangkat global positioning system (GPS) saat berkendara tidak berlaku total. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Pujiono Dulrahman, mengatakan ada beberapa penggunaan GPS yang masih bisa ditoleransi. Di antaranya penggunaan aplikasi GPS bawaan mobil yang sudah terpasang sejak dari pabriknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pujiono, di negara mana pun orang tidak boleh berkendara sambil menggunakan telepon seluler. Pengendara juga dilarang melihat GPS pada layar telepon seluler sambil mengemudi. "Kalau lewat telepon genggam pasti konsentrasi terganggu," ujar dia kemarin. Lain halnya dengan GPS yang sudah terpasang sebagai perangkat bawaan mobil. "Itu berbeda kasus," ujar Pujiono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korps Lalu Lintas Polri tahun lalu pernah menyatakan bahwa penggunaan GPS diperbolehkan dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi tersebut melalui navigasi suara dan tidak terpaku pada layar telepon seluler. Adapun aktivitas pengemudi bolak-balik menatap layar ponsel sambil berkendara dilarang karena bisa menghilangkan konsentrasi yang dapat berakibat fatal bagi si pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengharuskan pengemudi berkonsentrasi penuh. Sebelumnya, komunitas pemilik mobil Toyota Soluna (Toyota Soluna Community) menggugat frasa "konsentrasi penuh" yang diterjemahkan polisi dalam larangan penggunaan GPS. Penggugat beranggapan bahwa penafsiran frasa "penuh konsentrasi" menjadi larangan penggunaan GPS tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menurut Mahkamah, penjelasan tambahan atas frasa "penuh konsentrasi" itu sudah gamblang, yakni masyarakat dilarang mengemudi kendaraan dalam keadaan sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan. Sebab, kondisi atau kegiatan lain tersebut bisa mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Meski begitu, menurut Mahkamah, penggunaan GPS tak dapat dilarang sepanjang tidak mengganggu konsentrasi pengemudi selama berlalu lintas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai putusan MK yang menolak uji materi itu sudah tepat. Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai selama berkendaraan. "Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget," kata dia, dua hari lalu. Budi pun mengimbau pengguna kendaraan yang memang memerlukan GPS untuk menuju suatu tempat agar berhenti lebih dulu dan tidak melihat GPS sambil mengemudi.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan juga menilai penolakan gugatan uji materi ihwal larangan penggunaan GPS pada telepon seluler sudah tepat. Sebab, larangan itu dibuat untuk menjamin keselamatan saat berkendara. Kendati demikian, menurut dia, putusan MK ini tidak selayaknya hanya dibenturkan dengan pengendara ojek online. Sebab, pengemudi ojek online tetap bisa menggunakan GPS dengan cara yang aman. "Bisa berhenti sebentar untuk melihat lokasi atau dibantu penumpang," ucap Tigor.
Apalagi, menurut Tigor, perangkat GPS kini telah dilengkapi dengan navigasi suara, sehingga pengemudi tidak harus melihat layar ponsel saat berkendara. "Jadi, sekarang polisi perlu sosialisasi mana penggunaan yang boleh dan tidak, supaya jelas," kata dia.
Vice President of Corporate Communication Go-Jek, Michael Reza Say, mengatakan akan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, hal itu sudah sejalan dengan prioritas keselamatan yang ditetapkan Go-Jek.
Sebagai perusahaan aplikasi angkutan online, kata Michael, Go-Jek berharap para pelanggan bisa membantu pengemudi memberikan alamat lokasi tujuan yang jelas. Dengan begitu, pencarian alamat bisa dilakukan sebelum perjalanan dimulai. "Jadi, menghindari penggunaan GPS sambil berkendara," kata Michael. INGE KLARA SAFITRI
Yang Waswas tanpa Pemandu Jalan
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo